Connect with us

HUKRIM

Judi Dadu Upluk di Rangasdengklok Digrebek, 2 TSK Dimankan Polres Karawang

Published

on

KopiOnline KARAWANG, – Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K mengungkap kasus perjudian jenis Dadu Upluk di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok, Selasa (05/05/2020).

Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K dan Kanit Jatanras dan Paur Humas Iptu Abdul Wahab menjelaskan bahwa para pelaku judi Dadu Upluk ini diamankan di wilayah hukum Polsek Regasdengklok.

“Pelaku melakukan perjudian jenis Dadu Upluk dengan memasang uang pamasangan sebesar dua ribu rupiah yang disimpan di atas terpal yang bertuliskan angka dan gambar. Tersangka yang diamankan berinisial AJ dan FF, ” jelas Kasat Rreskrim

Lanjut Kasat Reskrim AKP Bimantoro mengungkapkan, dari kedua tersangka (TSK) berhasil disita 1 buah karpet bergambar 3 buah dadu, 1 buah kaleng, 1 buah mangkuk busa dan uang tunai sebesar Rp. 195.000 dan 2 buah lilin,” ucapnya

“Kita masih mengejar UJ yang merupakan bandar judi Dadu Upluk, tersangka terancam hukuman penjara 4 tahun,” pungkas Kasat Reskrim. Erwin

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com