Connect with us

HUKRIM

Kapolda Metro Ancam tak Ada Gigi Mundur, MRS Akhirnya Maju ke Polda

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran rupanya tidak main-main dengan ucapannya yang cukup keras dan tegas. Tidak boleh ada Ormas yang menempatkan dirinya di atas Negara. Hukum harus ditegakkan dan Ormas yang bertingkah seperti preman serta membuat masyarakat tidak nyaman akan dirindak tegas. Tidak ada gigi mundur, ini harus diselesaikan.

Pangdam V/Jaya Mayjen Dudung Abdurachman bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Foto . Ist.

Demikian ultimatum Kapolda Metro Jaya, Irjen. Fadil Imran yang juga diamini Pangdam V/Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman yang sebelumnya memerintahkan pasukannya untuk mencopot baliho Rizieq Shihab yang tersebar di beberapa sudut kota manapun. Turunnya TNI membersihkan baliho yang provokatif ini sempat dipertentangkan pihak-pihak yang bersebrangan. Dan tetap tak dihirau kecuali baliho-baliho yang ada kepentingan kampanye Pilkada.

Tarik ulur mangkirnya Muhamad Rizieq Shihab (MRS) atas panggilan Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kerumunan massa dan lainnya, telah berdampak buruk hingga terjadinya insiden tewasnya 6 laskar khusus FPI pengawal MRS di Jalan Tol KM 50 Jakarta – Cikampek beberapa waktu lalu.

Masyarakat pun bernapas lega karena hari ini Sabtu (12/12/2020) Imam Besar FPI Muhamad Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan kepolisian di Polda Metro Jaya. Ini niat baik pertanda baik pula. Lebih baik maju dari pada balik kanan atau belok kanan dan kiri. Toch, Kapolda Metro sudah pasang taka da gigi mundur!.

“Sebagai warganegara yang taat hukum, klien kami akan memenuhi panggilan,” ungkap Sugito Atmopawiro tim hukum dari FPI.

Kliennya, tambah Sugito sedianya akan hadir sesuai kesepakatan Senen (14/12/2020) tapi dimajukan lebih awal untuk menjelaskan pokok persoalan. Kehadiran Rizieq Shihab dipastikan tidak akan membawa massa.

“Hanya beberapa kuasa hukum yang akan mendampingi,” tandas Sugito.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya dipastikan tidak akan menerbitkan surat pemanggilan untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

Wakil Sekretaris Umum sekaligus kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengaku pihaknya mendatangi Mapolda untuk mengambil surat pemanggilan atas kliennya. Namun penyidik tidak memberikan surat tersebut. “Enggak ada surat panggilan (tersangka),” singkat Aziz kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengakui, bahwa pihaknya tidak mengeluarkan surat pemanggilan terhadap enam tersangka kasus itu. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com