Perhutanan Sosial, Kolaborasi Multipihak dan Pemetaan Partisipatif

BLITAR | KopiPagi : Pojok Desa dalam konteks pendampingan terhadap kelompok petani hutan yang melakukan pengusulan hak pengelolaan hutan  dalam skema perhutanan sosial  menggunakan skema Pemetaan Partisipatif. Demikian diungkap Gatot A Bimo, Lurah Pojok Desa  di Blitar, Senin (13/09/2021).

Menurut Bimo, Pemetaan secara partisipatif dapat menjadi jawaban untuk perlahan-lahan mengurai benang kusut tata kelola ruang , termasuk memotret pergerakan para petani hutan yang menggarap Kawasan area hutan lintas batas desa.

“Desa desa bisa menggunakan metode ini untuk menetapkan batas hutan yang menjadi pangkuan desa, contoh sederhana saat petani hutan susah mendapat akses peta hutan,dari panduan PIAPS dan berbagai sumber data peta lainnya, akhirnya petani bisa menemukan area hutan mereka, termasuk desanya “, jelas  Ki Lurah ini.

Menurutnya Petani Hutan dapat  secara bersama-sama memastikan batas definitif hak kelola mereka atas hutan dan lahan.

“ Masyarakat di wilayah tersebut merupakan kelompok yang paling berkepentingan dengan lingkungan dikarenakan keterhubungan mereka dengan lingkungan, koneksi yang melahirkan kearifan lokal dalam pengelolaan dan memperoleh sumber penghidupan dari hutan, yang merupakan hak asasi mereka”, jelas pengasuh forum pojok desa.

Menurutnya kini Pojok Desa melakukan pendampingan perhutanan sosial di area Blitar,  kelompok petani hutan dari Desa Ngadirenggo ( wlingi), Desa Sidodadi ( Ngantang), Desa tambak rejo (Wonotirto) , Dawuhan,  Resapombo dan Ampel gading  menggunakan metodologi pemeteaan partisipatif.

“ Model ini menciptakan kelompok pemetaan partisipatif yang akan menjaga hak kelola mereka atas hutan dan lahan. Peta indikasi yang muncul dari proses pemetaan partisipatif itu akan menjadi rujukan dalam pengajuan legalitas penguasaan hutan dan lahan oleh masyarakat melalui skema perhutanan sosial”, Jelas Bimo lebih lanjut.

Menurutnya  upaya pemetaan partisipatif atas wilayah kelola yang dilakukan merupakan ikhtiar kolektif untuk memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat, sebagaimana amanat UUD 1945.

Kolaborasi yang baik di antara para pihak akan mampu menciptakan peta wilayah adat dengan proses yang efektif dan dengan sumber daya yang lebih efisien. Agar pengetahuan keruangan masyarakat dapat tergambar dengan baik, dukungan lembaga penelitian, akademisi dan CSO  sangat diperlukan dalam membangun kerangka teoritis dan metodologi, termasuk kesesuaian dengan regulasi .

“Intinya Pemetaan partisipatif adalah pemetaan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mengenai tempat / wilayah di mana mereka hidup. … Manfaat pemetaan partisipatif bagi masyarakat adalah untuk meningkatkan kesadaran seluruh anggota masyarakat mengenai hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam.”, jelas Bimo lagi.  Gat/Kop.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*