Penipuan Lewat Medsos : Komplotan WNA Dicokok Polresta Bandara Soetta

Komplotan penipuan lewat Medsos yang diciduk Polresta Bandara Soetta

KopiPagi JAKARTA : Berhati-hatilah jika berkenalan dengan seseorang melalui Medsos (Media Sosial) terlebih di Facebook (Fb). Bisa saja kita yang akan menjadi korban berikutnya. Karena, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta baru saja berhasil mengungkap kasus kejahatan bermodus memanfaatkan Media Sosial Facebook dengan nama akun Carlo Sanchez.

Carlos Sanchez ini merupakan sebuah akun Facebook bodong milik pelaku yang mana para pelaku notabene Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang telah banyak menipu korbannya dengan meyakinkan korban akan memberikan uang sebanyak $300.000.

Dalam hal ini Satreskrim Polres Bandara Soetta berhasil mengamankan 5 orang pelaku masing-masing berinisial IAI (WNA), LRD, ACN (WNA), CJU (WNA) dan EP pada Jumat (20/11/ 2020) dari beberapa tempat, diantaranya di Jakarta, Garut, Surabaya Jawa Timur dan Yogya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Polresta Bandara Soetta, Kamis (17/12/2020) menerangkan bahwa tersangka IAI dan rekan, dalam menjalankan aksi kejahatannya selalu berusaha membuat yakin korbannya melalui Facebook dengan cara terus berkomunikasi hingga membuat korban yakin dan percaya bahwa tersangka akan memberikan uang sebanyak $300.000.

Kemudian ketika korban telah yakin, maka korban dipinta untuk mengirimkan sejumlah uang untuk kelancaran pengiriman uang yang telah dijanjikan sebelumnya. Seperti halnya yang dialami Rafli Filano warga Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur yang menjadi korban.

Korban mengalami kerugian yang tidak sedikit, ia dipinta untuk mentransfer uang sebanyak Rp 17.600.000 ke rekening yang telah dipersiapkan para pelaku,” terang Yusri.

Pelaku yang resmi menjadi tersangka (TSK) ini, meminta sejumlah uang sebesar 17.600.000 kepada korban dengan alasan uang yang akan diberikannya kepada korban tertahan di Imigrasi Bandara Soetta dan harus menyelesaikan administrasinya dan harus membayar ke pihak Imigrasi.

“Kelima pelaku ini memiliki peran yang berbeda dan kelimanya telah melancarkan aksinya selama kurun waktu 1 tahun dan telah berhasil mengelabui korban nya sebanyak 6 orang dengan total kerugian Rp.99.500.000,” ungkap Yusri.

Menurut keterangan para pelaku, hasil dari kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kelimanya, lanjut Yusri, akan dikenakan dengan pasal, 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dan atau Pasal 28 ayat 1 UU no.11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan anacaman hukuman penjara 6 tahun.

Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dikarenakan masih ada satu pelaku yang DPO bernama Ikechukwu yang juga otak dari penipuan ini. Hms/Kop.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*