Pelaku Buron 2 Bulan : Cemburu Istri “Diganggu”, Tetangga Tewas Dibakar

KopiPagi | JAKARTA : Pelarian TB (33) seorang buruh serabutan yang tega membakar tetangganya sendiri berakhir sudah. Selama dua bulan melarikan diri, toh akhirnya pelaku diringkus polisi di tempat persembunyian di daerah Cibaliyung Pandeglang Banten, Senin (31/05/2021) kemarin.

Pelaku melarikan diri ke tempat persembunyian setelah melakukan pembakaranCemburu terhadap korban Mulyono (39) di Jalan Bangun Nusa Raya Cengkareng Jakarta Barat, hingga tewas setelah mendapatkan perawatan selama seminggu di rumah sakit. Sedangkan korban tak lain merupakan tetangga pelaku.

“Pelaku melakukan pelarian dengan berpindah-pindah lokasi dari satu tempat ke tempat laiinnya sehingga menyulitkan kami untuk melakukan penangkapan. Selang waktu 2 bulan akhirnya kami  berhasil mengamankan pelaku di daerah Cibaliyung Pandeglang Banten,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Selasa (01/06/2021).

Joko Dwi Harsono menjelaskan bahwa kronologisnya adalah pelaku mengetahui bahwa istrinya selingkuh dengan korban. Keterangan itu didapat justru dari istri korban. Mendengar informasi tersebut kemudian pelaku yang baru pulang kerja pada waktu itu tersulut emosinya. Tapi untuk membuktikan perselingkuhan itu, pelaku mau menanyakan istrinya langsung atas kebenaran terkait informasi tersebut

“Sontak karena emosi terbakar api cemburu, kemudian pelaku mendatangi korban sambil membawa 1 botol Tiner lalu menyiramkan ke tubuh korban,” ujarnya.

Setelah melakukan penyiraman ke tubuh korban Mulyono (39) kemudian pelaku langsung membakar tubuh korban lalu pelaku kabur melarikan diri. Akibatnya korban mengalami luka bakar sebanyak 70 persen. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama 10 hari, namun akhirnya meninggal dunia.

“Pelaku yang berprofesi sebagai buruh serabutan tersebut melakukan pembakaran ke korban dengan menggunakan thiner yang tersedia di rumah pelaku,” jelas Joko Dwi.

Lebih jauh Kasat Reskrim Joko menjelaskan dengan berbekal dari rangkaian penyelidikan dan informasi di lapangan, team di bawah pimpinan Kanit Reserse Kriminal umum Polres Metro Jakarta Barat Akp Dimitri Mahendra dan Kanit Resmob Iptu Avrilendy serta Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar mengejar pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku TB (33) di daerah Cibaliyung Pandeglang Banten.

Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 botol mizone isinya cairan thiner, korek, baju korban.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 355 dan pasal 351 Tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hms/Kop.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*