Kapolres Jakbar Kombes Ady Wibowo : Artis JS Possitif Pengguna Ganja

Artis sinetron JS diamankan di Polres Jakarta Barat.

KopiPagi | JAKARTA : Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan terkait penangkapan artis sekaligus model JS terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja. Dimana awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba pada Kamis (15/04/2021), kemudian segera ditindaklanjuti oleh Sat-Narkoba dan berhasil memgamankan artis JS.

Penangkapan terhadap artis JS dipimpin oleh AKP Arif Purnama Oktora dan berhasil mengamankan pelaku berinisial JS di kantor manajemen di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan. Sedang dalam penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti  berupa 1 plastik kecil ganja 0,52 gram, 6 pack kertas vapir merk zippo, 1 plastik Tembakau seberat 44 gram yang didapat dalam tas ransel berikut 2 botol liquid vape yang diduga ganja sintesis dan 4 buah buku.

“Terkait penemuan tembakau dan liquid vape terbukti tidak mengandung narkotika. Sedangkan barang bukti yang tersebar di didalam mobil kami pastikan positif mengandung ganja dan yang bersangkutan dari hasil urine nya pun positif,” ujar Ady Wibowo, Senin (19/04/2021).

Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat merilis penangkapan artis JS.

Dari hasil test urine, yang bersangkutan sangat jelas positif mengandung THC atau positif menggunakan narkotika jenis ganja dan diprediksi baru seminggu yang bersangkutan menggunakan ganja tersebut.

Selain JS pihaknya juga berhasil mengamankan teman pelaku berinisial D tapi sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. Yang bersangkutan juga menjelaskan alasan menggunakan narkoba tersebut karena yang bersangkutan pengakuannya sulit tidur.

Di waktu yang sama artis JS mengucapkan permohonan maaf atas perbuatannya terutama pada keluarganya dan orang-orang yang ia sayangi serta ingin meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia. Karena JS sudah menjadi contoh yang tidak baik dan sudah melakukan yang tidak patut dicontoh.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 111 ayat 1,m sub pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Hms/Kop.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*