Connect with us

MEGAPOLITAN

Wujudkan Pelayanan Prima : Kejari Jakpus Bentuk Petugas Tilang Anti Calo

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Guna mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat membentuk membentuk Petugas Tilang Anti Calo, hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.

Istimewa.

“Dibentuknya Petugas Tilang Anti Calo untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat yang ingin mengambil dokumen barang bukti SIM atau STNK, pasca kena tilang, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Negeri) Jakpus, Hari Wibowo, melalui Kasi Intel Bani Immanuel Ginting, Jumat (16/06/2023).

Bani menjelaskan, petugas tilang anti calo ini juga memberikan pelayanan humanis dengan menyampaikan tata cara dalam pengambilan tilang yang benar.

Selain itu agar masyarakat tidak panas-panasan mengantre untuk membayar denda tilang, Kejaksaan Negeri (Kejari ) Jakarta Pusat menambah ruang tunggu untuk memberikan kenyamanan sambil menunggu panggilan petugas loket.

Apresiasi

Sejumlah masyarakat atau para pelanggar lalu lintas mengapresiasi langkah kebijakan yang diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, apalagi untuk mengantisipasi pergerakan calo-calo tilang.

“Alhamdulillah, proses pengambilan tilang disini terasa mudah, cepat, nyaman dan tak begitu lama menunggu panggilan dari petugas loket tilang,” ujar Bella,  seorang warga (Her). *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *