Connect with us

HUKRIM

Wanita Bandar Sabu di Kec. Silou Kahean Simalungun Ditangkap

Published

on

Bbandar sabu.

SIMALUNGUN | KopiPagi : Seorang wanita bernama Aslamiah Lubis (44), bersama seorang pria Ali Musa Gultom (47) bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, ditangkap.

Satresnarkoba Polres Simalungun bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah gudang brondolan sawit di Sidiam Diam, Nagori Bandar Maruhur, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (05-09-2024) lalu.

Operasi penangkapan kedua bandar sabu ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di gudang brondolan sawit yang terletak di Sidiam Diam, Nagori Bandar Maruhur, Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara,” kata
AKP Irvan Rinaldi Pane SH, saat dikonfirmasi, Sabtu (07-09-2024).

Kata AKP Irvan, menanggapi laporan tersebut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan.

Pada hari Kamis sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba, IPDA Sugeng Suratman, dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan SH, bersama beberapa personel lainnya, tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.

Di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan segera mengamankannya.

Pria tersebut kemudian mengaku bernama Ali Musa Gultom. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh tersangka di dekatnya. Ali Musa pun mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Tidak lama berselang, saat petugas hendak melakukan penggeledahan lebih lanjut, di sekitar gudang, seorang perempuan keluar dari rumah di area gudang dengan membawa sebuah tas sandang.

Melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas segera mengamankan perempuan tersebut yang kemudian mengaku bernama Aslamiah Lubis.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu di dalam tas yang dibawanya. Aslamiah mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari suaminya, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwenang.

Dalam operasi tersebut, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka.

Dari tersangka Aslamiah Lubis, petugas menyita 21 paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 118,91 gram, satu buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai sebesar Rp 1.175.000 yang diduga hasil penjualan, satu timbangan digital, dan lima bal plastik klip kosong.

Sementara dari tersangka Ali Musa Gultom, petugas menyita satu paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram, satu paket klip sedang berisi beberapa plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 155.000, satu unit HP Android merk Oppo, dan satu unit HP merk Samsung.

Operasi ini melibatkan sejumlah personel Sat Narkoba Polres Simalungun, termasuk IPDA Sugeng Suratman, IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, Aipda Yunus Manurung, Brigadir Sofiansyah, Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Lahi Silalahi, dan Brigadir Aprido Tampubolon.

Semua personel yang terlibat melakukan tugas dengan sigap dan koordinasi yang baik, sehingga operasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya intensif Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Menurut AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, Kasat Narkoba Polres Simalungun, Aslamiah Lubis yang ditangkap dalam operasi ini merupakan salah satu target operasi yang telah lama dipantau oleh pihak kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk tidak ada negosiasi bagi pelaku kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini,” tegasnya.

Operasi ini juga merupakan langkah awal sebelum dilakukan sosialisasi bahaya narkoba oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun di Kecamatan Silou Kahean.

Setelah penangkapan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka Aslamiah Lubis dan mengejar pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus ini.

AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Upaya kami untuk memerangi narkoba akan terus kami tingkatkan demi keselamatan dan masa depan generasi muda,” tambahnya.

Operasi ini menunjukkan bahwa Polres Simalungun secara serius dan cepat tanggap dalam menanggapi informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Silou Kahean dan sekitarnya dapat diminimalisir, serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba lainnya.

Pasca penangkapan ini, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten (Forkopimda) Kabupaten Simalungun menggelar kegiatan sosialisasi bahaya narkoba di Wilayah Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun.*Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.
l

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *