Connect with us

RAGAM

Survei LSI Memuaskan, Iqbal Hutapea : Jangan Hanya di Atas Kertas

Published

on

JAKARTA | KopiPagi ; Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penegakan hukum kembali memuaskan publik. Kepuasan terhadap Korps Adhyaksa ini tercermin dari hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga yang paling dipercaya publik dalam penegakan hukum.

“Kalau terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum di dalam menegakan hukum, maka yang nomor satu adalah Kejaksaan,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan.

Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI), Iqbal Daut Hutapea, kepada koranpagionline.com di Jakarta, Sabtu (04/03/2023), mengapresiasi pencapaian kinerja Kejagung dalam penegakan hukum.

Menurut Dia, dengan Hasil survei dari sejumlah masyarakat yang semakin memberikan kepercayaannya terhadap lembaga Kejagung tentunya harus disertai :

Penindakan tegas terhadap para oknum jaksa di daerah yang sering melakukan tindakan tidak terpuji terhadap proses penanganan Perkara.

Setiap ada kesalahan atau pelanggaran terhadap oknum jaksa, Kejagung harus melakukan tindakan tegas.

“Hal itu agar tercipta efek jera terhadap para jaksa dan tentunya Citra Kejaksaan akan menjadi lebih baik dan dipercaya,” ujar Iqbal.

Dengan prestasi tersebut, Iqbal Daut Hutape berharap para jaksa agar bekerja lebih profesional dan berintegritas.

“Sehingga hasil survei LSI tersebut bukan hanya hasil diatas kertas saja,” harap Iqbal Daut Hutapea.

Sementara itu Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Barita Simanjuntak, mengatakan, pencapaian itu sebagai motivasi bagi jajaran korps Adhyaksa untukn lebih meningkatkan kinerjanya.

Setiap satuan kerja di seluruh bidang dari Sabang sampai Merauke harus mampu merawat kepercayaan masyarakat tadi.

“Perlu mawas diri, jangan sampai menodai Publict Trus ini,” tandas Barita dalam siaran persnya, Sabtu (04/03/2023).

Dis menilai, capaian positif yang mendorong tingginya kepercayaan publik atas institusi Kejaksaan antara lain, pelaksanaan kewenangan yang langsung menjawab isu penting negara sesuai arahan Presiden yang oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya diterjemahkan dengan konkrit, tidak basa basi, tegas konsisten dan langsung menohok ke inti masalah.

Pertanggungjawaban hukum pejabat setingkat top manajemen tidak hanya sekadar operator. Hal ini dipandang masyarakat adalah wujud hadirnya negara dan implementasi perintah Presiden dalam masalah-masalah perekonomian negara dan program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Penegakan hukum bidang korupsi, kata barita, misalnya kelangkaan minyak Goreng (mafia minyak goreng/sawit), Asabri dan Jiwasraya, penanganan kasus mafia Pupuk yang tengah diusut oleh JAM Pidsus. Hal ini tentunya menjawab kelangkaan pupuk subsidi di tingkat petani dan dikaitkan dengan kebijakan produksi dan distribusi pupuk oleh Jajaran kementerian Pertanian.

Selanjutnya, tambah Barita, penanganan kasus BUMN bermasalah, perkara korupsi maskapai PT Garuda, proyek pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) tahun 2020-2022 oleh Kementrian Kominfo dan tentunya juga di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, satker di daerah berkomitmen menegakkan supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi.

Barita melanjutkan, penerapan Restoratif Justice yang dipimpin langsung oleh JAM Pidum Fadil Zumhana, serta hadirnya Rumah restoratif Justice di daerah mendapat respon positif dari masyarakat, khususnya pencari keadilan.

“Penegakan hukum humanis Kejaksaan dalam penerapan Keadilan Restoratif merupakan bentuk kepedulian institusi Adhyaksa dalam merawat harmonisasi, silaturahmi dan kesadaran hukum di tengah-tengah kehidupan masyarakat,” tutur Barita.

Penerapan sistem MERIT di Bidang Pembinaan (JAM BIN) yaitu sistem manajemen SDM berdasar Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja sebagai pertimbangan dalam rekrutmen, pengembangan, promosi dan hal lain dalam lingkup pembinaan.

“Hal ini sangat signifikan mendorong internal trust institusi Kejaksaan yang akan bergerak kompak meningkatkan public trust,” ucapnya.

Dalam kaitan itu ke depan sebagai respon terhadap tingginya apresiasi publik atas kinerja Kejaksaan ini, Barota melihat hal-hal yang perlu dikerjakan antara lain, kebutuhan regulasi organik yaitu lahirnya Peraturan Pemerintah mengatur Manajeman Kejaksaan sebagaimana amanah Pasal 9B UU No.11 Tahun 2021 ttg Perubahan UU No.16 Thn 2004 tentang Kejaksaan RI.

Pada Pasal 9B, Penyusunan , penetapan kebutuhan, dan pengadaan calon Jaksa,pangkat dan jabatan pengembangan karir, pola karir dan promosi,mutasi penilaian kinerja, kedisiplinandan pengawasan untuk jaksa dilakukan secara terbuka,profesional dan akuntabel berdasar Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja secara adil dan wajar.

“Adanya kebutuhan regulasi sebagai untuk optimalisasi Lembaga Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan single prosecution yaitu RUU KUHAP dalam rangka supervisi semua tindak pidana serta UU Perampasan Aset dan perlindungan profesi jaksa yang perlu disesuaikan dengan standart International asosiasi profesi Jaksa (IAP),” tuturnya.

Sedangkan Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai, wajar kepercayaan publik kepada Kejaksaan melambung tinggi.

“Kami menganggap wajar kepercayaan publik kepada Kejaksaan melambung tinggi. Seingat saya ini salah satu rekor hasil survei terbaik Kejaksaan pasca reformasi,” kata Habiburokhman kepada pers.

Alasannya, kepercayaan publik yang meningkat kepada Kejaksaan itu bisa dilihat dari kerja-kerja Kejaksaan yang terbilang maksimal, baik di level edukasi, pencegahan maupun penindakan yang dilakukan Kejaksaan selama ini.

Semua itu ditambah lagi rekor-rekor dari jumlah kerugian keuangan negara yang diselamatkan dari kerja-kerja Kejaksaan tersebut.

Namun, politisi dari Partai Gerindra ini berharap, setelah ini Kejaksaan bisa terus meningkatkan kinerja.

“Kalau bahasa di Komisi III prestasi Kejaksaan saat ini paripurna dan perfect,” ujar Habiburokhman. *Kop

Pewarta : Syamsuri