Connect with us

HUKRIM

Dendam Dikhianati : Sudah Matipun, Jasad Pacarnya Masih Dianiaya Pula

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Sungguh sangat sadis, keji dan biadab pria yang satu ini. Betapa tidak, ia tega menghabisi nyawa pacarnya, Rosida Damanik (28). Bukan hanya itu, pria ini Liharmansyah Saragih (27) masih tega memperlakukan jasad pacarnya dengan memasukkan ranting kayu ke alat vitalnya korban.

Merasa dikhianati, dendam dan sakit hati, sehingga Liharmansyah Saragih (27) warga Jalan Pdt. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, tega membunuh pacarnya, Rosida Damanik (28) warga Bangun Raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun. Lokasi pembunuahan  di tempat Pemandian Pulau Batu (Pulbat) di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bahsorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Minggu (10/07/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Kasus tindak pidana “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Penganiayaan menjadikan mati orangnya” sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana  disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH dalam rilis yang disampaikan Kasi Humas AKP Rusdi Ahya, Senin (11/07/2022).

Menurut Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH,  adapun kronologis kejadian, bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 03.30 WIB, pelaku Liharmansyah sempat melihat korban Rosida Damanik ada menerima tamu seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam kamar kos korban yang berada di Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Untuk diketahui,  pelaku dengan korban sudah berhubungan pacaran selama 1 tahun lebih.

Adapun pelaku mengetahui tentang perbuatan korban ada menerima tamu laki-laki masuk ke dalam kamarnya. Karena, kamar pelaku berada satu dinding yang mana pelaku sedang tidur-tiduran di kamar rumah kost-nya.  Sehingga pelaku ada mendengarkan suara ngos-ngosan dan suara mendesah antara korban dan laki-laki yang tidak dikenalnya tersebut.

Maka mendengarkan suara-suara tersebut, pelakupun tidak bisa tidur dan hanya bisa menangis dan merenung di dalam kamarnya.

Pada pukul 11.30 WIB, korban dan laki-laki tersebut pun keluar dari kamar kost korban menuju sebuah kedai di seberang jalan untuk mengambil sepeda motor milik laki-laki tersebut.

Kemudian korban dan laki-laki tersebut bersama-sama pergi untuk sarapan pagi. Pada pukul 12.00 WIB, korban dan laki-laki tersebut kembali ke kamar kost guna mengantar korban. Sedangkan laki-laki tersebut langsung pergi meninggalkan korban.

Kemudian pelaku dan korban bertemu di kamar kost tersebut lalu korban mengajak pelaku untuk mandi-mandi ke Pemandian Pulbat di Jalan Sibatu-batu Kelurahan Basorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Atas ajakan korban, maka pelaku pun menurutinya sehingga pelaku mempersiapkan sebuah tas yang berisikan baju, celana, sabun dan handuk. Namun di dalam tas tersebut sudah ada pisau cutter yang sudah lama berada di dalam tas tersebut.

Pada pukul 12.30 WIB, pelaku bersama korban berangkat menuju ke Pulbat untuk mandi-mandi dengan menumpang angkutan umum yang tidak diketahui jenis kendaraannya.

Pada pukul 13.00 WIB, korban dan pelaku tiba di permandian Pulbat. Dari tempat mereka turun, korban dan pelaku berjalan kaki selama 30 menit hingga sampai ke TKP.

Setelah tiba di TKP, pelaku berkata kepada korban, “kamu bilang sayang sama ku, kamu bilang mau menikah sama ku”, namun korban diam sebentar lalu menjawab, “bukan kamu yang mengatur saya, lucu kali kau”, lalu korban memaki-maki pelaku dengan kata-kata kotor seraya menampar kepala pelaku yang mana posisi pelaku pada saat itu dalam keadaan jongkok, sedangkan korban dalam keadaan berdiri berhadapan.

Kronologis Kejadian

Selanjutnya pelaku berdiri dan langsung menjambak rambut korban dengan menggunakan kedua tangannya dan dibalas oleh korban kembali menjambak rambut pelaku. Dan ketika pelaku menjambak korban, korban ada menggigit jempol jari sebelah kanan pelaku.

Dan setelah gigitan terlepas, pelaku langsung mencekik leher bagian depan korban dengan menggunakan kedua tangannya. Hingga kondisi korban dalam keadaan lemas lalu korban jatuh di atas tanah dalam posisi terlentang. Selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau cutter dari dalam tas miliknya lalu menyayat leher bagian depan korban sebanyak 3 kali hingga pisau cutter menjadi patah.

Selanjutnya pelaku membuka baju korban dan menyumpal mulut korban dengan menggunakan ranting kayu hingga baju korban dan kayu tersebut masuk ke dalam mulut korban. Tidak hanya sampai disitu, pelaku lalu mengambil 2 batang ranting kayu dan memasukkan ranting kayu tersebut ke lubang hidung korban.

Aksi sadis terus berlanjut, pelaku membuka celana panjang dan celana dalam korban. Selanjutnya, pelaku kembali mengambil 2  batang ranting kayu dan menusukkannya ke alat vital korban yang diduga sudah dalam keadaan tak bernyawa.

Dan setelah pelaku melihat korban tidak bernyawa lalu pelaku menutupi korban dengan menggunakan daun-daunan hingga tidak kelihatan, namun kaki sebelah kanan korban nampak kelihatan sedikit.

Pada pukul 14.00 WIB, pelaku meninggalkan tempat kejadian menuju ke Ramayana Kota Pematangsiantar dengan menggunakan angkutan umum. Dan setelah tiba di Ramayana, pada pukul 15.00 WIB, pelaku pergi menuju Pasar Parluasan Kota Pematangsiantar dengan menggunakan angkutan umum. Pada pukul 18.00 WIB, pelaku kembali ke Ramayana dengan menggunakan angkutan umum.

Kemudian pelaku kembali Pasar Parluasan dan makan malam di sebuah rumah makan di Parluasan. Dan setelah pelaku makan malam, pelaku merenung dan menyesali perbuatannya serta merasa bersalah.

Pada pukul 23.00 WIB, pelaku menuju Polsek Siantar Martoba dan menceritakan semua perbuatannya kepada Personel SPK Polsek Aiptu TK. Simanjuntak. Selanjutnya Aiptu TK. Simanjuntak melaporkan kepada Kapolsek Siantar Martoba AKP MS. Ritonga ,SH, MH.

Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH memimpin cek dan olah TKP bersama unit Inafis dan anggota Reskrim Polres Pematangsiantar dan anggota unit Polsek Siantar Martoba. Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi dan pelaku  dengan barang bukti, 1 buah tas yang berisikan baju, celana, sabun dan handuk, baju korban dan 4 buah ranting kayu Ke Polres Pematangsiantar guna proses lanjut.***

Editor : Nilson Pakpahan.