KopiPagi | SIMALUNGUN : Simpan narkoba jenis shabu di cesing hand phone (HP), dua sopir angkot diciduk dan diangkut ke Polres Simalungun. Kedua sopir angkot DS (20) dan D (18) terciduk Tim yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono di Gang Kantae, Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kamis (21/01/2021).
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (22/01/2021).
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun sudah menerima pengaduan dari masyarakat terkait peredaran narkoba melalui Aplikasi Horas Paten. Kali ini, dalam laporan di Aplikasi Horas Paten disebut ada 2 pria yang keduanya berprofesi sebagai sopir angkot yang belakangan diketahui bernisial DS, (20) dan D (18).
Petugas yang mencurigai gerak-gerik keduanya langsung melakukan penggeledahan. Di dalam jaket tersangka DS, petugas menemukan satu unit handphone.
“Di dalam casing handphone itu, ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring.
Kedua tersangka mengaku jika barang haram itu dibeli dari seseorang yang berada di daerah Bajigur, Kota Pematang Siantar. Selanjutnya mereka digelandang ke Polres Simalungun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“1 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 1 unit HP merk Samsung, 1 korek mancis, 3 (tiga) batang pipet plastik, 1 jaket warna biru. Semua turut kita amankan,” ucap Lukman.*Son/Kop.
Editor: Nilson Pakpahan.