Terdakwa Ammar Zoni, suami artis Irish yang terjerat narkoba. Ist.
JAKARTA | KopiPagi : Sidang yang tak ubahnya “dagelan”, dipertontonkan dalam peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Betapa tidak, karena Penuntut Umum dianggap tidak menjalankan perintah majelis hakim PN Jakbar, agar terdakwa Ammar Zoni direhabilitasi, maka akhirnya pecandu narkoba ini divonis 3 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, Ammar Zoni adalah suami dari artis Irish Bella yang terlibat kasus tindak pidana narkotika dan diproses hukum hingga ke meja peradilan di PN Jakarta Barat. Sebagai pengguna narkoba, terlebih sebagai pecandu tentu terdakwa berharap diproses melalui assessment.
Jaksa Penuntut Umum dalam kenyataannya tidak menggubris perintah majelis hakim yakni untuk melakukan rehabilitas terhadap terdakwa Ammar Zoni. Maka akhirnya, majelis hakim pimpinan Achmad Satibi, memvonis Ammar Zoni residivis narkoba, selama 3 tahun penjara.
Sebelumnya budak narkoba itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya dan Khareza Mokhamad Thayzare selama 12 tahun penjara. Namun majelis hakim berpendapat, Ammar Zoni merupakan pengguna narkoba akut sehingga majelis saat persidangan sebelumnya sudah mengeluarkan penetapan nomor 25, agar kepada terdakwa dilakukan rehabilitasi.
“Namun dengan alasan sesuatu hal, kejaksaan tidak melakukan/ menjalankan penetapan majelis tersebut,” ucap Hakim Achmad Satibi, Senin (26/08/2024).
Padahal majelis meyakini, mantan suami dari artis Irish Bella itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus narkoba seperti diatur dan dikenai Pasal 114 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu memiliki, menyimpan, mempergunakan dan memperdagangkan narkoba.
Selain itu, Ammar Zoni juga dipidana denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan jika tidak membayar denda. Dan sidang pidana dilakukan secara offline. *TN/Kop.