Kantor PWI Pusat digembok, mau dibawa kemana organisasi ini.Ist,
JAKARTA | KopiPagi:; Puluhan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari berbagai provinsi yang tergabung dalam kubu Ketua Umum PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta, mendatangi kantor PWI Pusat di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (01/10/2024).
Kedatangan para wartawan itu untuk mendesak kubu Ketua Umum PWI versi Kongres Bandung, Hendry CH Bangun (HCB), agar segera mengosongkan kantor tersebut sesuai Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 tertanggal 29 September 2024.
Situasi sempat memanas di lokasi ketika kedua kubu bertemu. Kubu Hendry CH Bangun dianggap tidak mematuhi keputusan Dewan Pers yang menginstruksikan pengosongan kantor per 1 Oktober 2024. Ketegangan ini nyaris berujung pada adu fisik antara kedua kelompok di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, tempat kantor PWI Pusat berada.
Sekitar 40 anggota PWI dari kubu Kongres Luar Biasa Jakarta datang dengan tujuan memastikan bahwa kantor PWI Pusat sudah dikosongkan. Mereka berpatokan pada surat keputusan Dewan Pers yang menegaskan agar kedua kubu yang berkonflik menghentikan segala aktivitas organisasi terhitung sejak 1 Oktober 2024. Surat keputusan Dewan Pers ini dipandang sebagai langkah untuk mendinginkan situasi dan menghentikan eskalasi konflik internal yang kian memanas.
Namun, hingga Selasa siang, kubu Hendry CH Bangun masih bertahan di kantor dan menolak meninggalkan tempat tanpa alasan yang jelas, meskipun aparat kepolisian sudah memintanya untuk keluar. Akibatnya, ketegangan pun meningkat ketika kelompok pendukung Kongres Luar Biasa Jakarta mulai mengambil langkah tegas.
Sebagai tindakan nyata untuk memastikan pelaksanaan keputusan Dewan Pers, kubu pendukung Kongres Luar Biasa Jakarta akhirnya merantai dan menggembok pintu kantor PWI Pusat. Langkah ini dilakukan setelah salah satu anggota PWI kubu HCB, Dadang Rahmat, memastikan bahwa tidak ada orang lagi di dalam kantor. Kunci gembok kemudian diserahkan kepada petugas keamanan Gedung Dewan Pers.
Keputusan Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan penggunaan kantor PWI Pusat oleh kedua kubu dihentikan sementara waktu. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas organisasi dan melindungi kepentingan seluruh anggota PWI yang sedang terlibat dalam konflik internal.
Ketua Satgas Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Dewan Pers. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga keutuhan organisasi di tengah konflik yang terus memanas. Ia juga menekankan bahwa konflik ini harus diselesaikan secara damai dan tidak boleh berdampak pada kerja-kerja jurnalistik yang profesional.
“Keputusan ini penting untuk mencegah eskalasi lebih lanjut dan memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk mencari solusi yang terbaik,” ujarnya. *Kop.