KopiPagi | CILEGON : Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di daerah hukum Polres Cilegon, Jum”at (30/04/2021). Demikian diungkapkan Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk.SH, saat menggelar rilis pengungkapan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus Curanmor di Polres Cilegon sepanjang April 2021.
“Hari ini kami melakukan rilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka yang kami amankan berinisial RH, (28) FM (24) Ya (26), SA (26) dan IM ( 34) serta 8 unit barang bukti roda dua (R2) berbagai jenis dan kunci leter “T ” yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Tinggal dua pelaku yang masih ditahan di Rutan Polres Cilegon dan untuk yang tiga pelaku sudah ditahan di Rutan Lapas Cilegon,” ungkapnya.
Modus yang dilakukan, kata Kapolres, para pelaku yang kerap beraksi saat jam-jam rawan, yakni di jam-jam saat buka puasa, malam hingga dini hari mengintai korbannya yang lengah dengan meninggalkan kunci tergantung pada kendaraan atau terparkir di posisi lokasi yang tidak aman.
Kapolres Cilegon menambahkan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon telah melakukan penyelidikan yang berawal dari laporan masyarakat tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, selanjutnya menangkap 5 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku Curanmor dengan motif mendapatkan uang lebih atau untung dari hasil penjualan barang hasil kejahatan pencurian tersebut,” ujarnya. hms/kop.