Connect with us

HUKRIM

Satreskrim Polres Pulang Pisau Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil

Published

on

KopiPagi PULANG PISAU : Polres Pulang Pisau, Satreskrim Polres Pulang Pisau (Pulpis), Polda Kalteng dibantu Resmob Polres Ketapang Polda Kalbar, berhasil meringkus pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil jenis pickup. Jum’at (07/08/2020) pukul 14.50 WIB.

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra, S.E., M.H, Jum’at (07/08/2020) menerangkan, pelaku yang berhasil diamankan bernama, Saryono alias Mujib (43) warga Desa Tahai Baru, Kecamatan Maliku, Pulang Pisau, Kalteng. Pelaku ditangkap di Jalan Rahadi Ismail, Desa Banjar, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (05/08/2020) lalu.

Pada saat kejadian, korban bernama Devi Antoro Putro alias Devi pada, Kamis 16 juli 2020 sekitar pukul 17.00 WIB ditelpon saudara Koco menanyakan keberadaannya. Hal tersebut lantaran pelaku tidak ada di rumahnya di Desa Tahai Baru, Rt. 07, RW. 02, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.

Kemudian dicek oleh Yanto, ternyata benar mendapati rumah korban dalam keadaan kosong, dan tidak ada barang berharga yang tertinggal, serta 1 mobil pick up milik korban beserta STNK yang dititipkan kepada pelaku untuk dikelola turut raib.

Beberapa kali dihubungi via telepon, namun nomor pelaku tidak aktif dan mobil tersebut belum juga di kembalikan oleh pelaku, sehingga atas perestiwa tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Pulpis.

Iptu John Digul membeberkan, setelah menerima laporan dan keterangan para saksi bahwa yang membawa mobil pickup tersebut adalah Mujib. Kemudian unit Resmob Satreskrim Polres Pulpis melakukan penyelidikan dan posisi pelaku tanggal 24 juli 2020 ditemukan barang bukti 1 unit mobil pickup Daihatsu Grandmax warna abu metalik nopol AB 8229 ET di Desa Mintin.

Diketahui mobil tersebut sempat digadai pelaku kepada Bahrudin di desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis, Kalteng pada tanggal 15 juli 2020 sebesar Rp. 10 juta.

“Kemudian posisi pelaku juga kita ketahui pada Minggu 2 Juli 2020, berada di Desa Banjar, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Kita pun langsung berkoordinasi dengan Polres Ketapang,” beber Kasat.

Unit Resmob Satreskrim Polres Pulpis berangkat menuju Polres Ketapang, kemudian dengan dibantu Resmob Polres Ketapang, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Pulpis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan atau pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Ancaman pidananya 5 tahun penjara, dan pasal 372 dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara,” tutupnya. hms/Kop.