PEMATANGSIANTAR I KopiPagi : Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua orang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dipinggir Jalan Batalyon Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Selasa (05-11-2024) malam pukul 21.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH MH, saat dikonfirmasi pada, Jumat (15-11-2024).
“Kedua pengedar itu berinisial GP (30) warga Jalan Maluku Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan PP (44) warga Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar,” kata
Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH MH.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada di Jalan Batalyon Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa 5 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap kedua tersangka GP dan PP dipinggir Jalan Batalyon tersebut.
Kemudian turut diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan kiri dan sempat di buang oleh tersangka PP, serta 1 buah handphone merek Realme, sedangkan dari tersangka GP ditemukan 1 paket sabu dari kantong celannya dan 1 unit handphone merek oppo.
Kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut. Sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka, GP dan PP sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar,” Pungkas AKP JH. Pasaribu.*Kop.
Editor: Nilson Pakpahan.