MEDAN | KopiPagi : Satuan Kerja (Satker) Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dinilai cukup aktif melaksanakan program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI.
Atas prestasi itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan RI tahun 2021 memberikan piagam penghargaan Peringkat II kepada Satker Bidang Intelijen Kejati Sumut.
“Pencapaian tersebut meliputi keberhasilan mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan dari kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2021,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Dr Dwi Setyo Budi Utomo SH MH, Sabtu (25/09/2021).
Kejati Sumut terima Piagam Penghargaan
Dia menjelaskan, ada sebanyak 23 buronan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berhasil diamankan Kejatisu. Rinciannya, pada tahun 2020 ada 8 buronan, dan tahun 2021 sampai bulan September ada 15 buronan yang berhasil diamankan Kejati Sumut.
“Kami akan terus tingkatkan pencarian DPO di wilayah hukum Kejati Sumut dan sekitarnya. Para buronan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Dwi Setyo Budi Utomo.
Di samping itu, kata Dwi, Kejati Sumut disebutkan juga tercepat dalam merespon laporan bulanan dan respon terbesar masyarakat Indonesia terhadap media sosial Kejati Sumut.
Menurutnya, pemberitaan melalui media sosial milik Kejati Sumut banyak dibicarakan dan dibaca di luar negeri, terutama yang diakses oleh WNI di luar negeri. Aktivitas pembicaraan konsisten setiap bulannya dengan jumlah mention mencapai 4440.
“Prestasi yang diraih oleh Kejati Sumut dalam kinerja pemberitaan di media sosial ini tentunya sesuai dengan amanah Bapak Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanuddin SH MH dalam sambutannya di pembukaan Rakernis Intelijen bahwa digitalisasi merupakan salah satu kunci utama dalam keberhasilan tugas Intelijen untuk mendistribusikan informasi intelijen secara cepat dan akurat,” terang Dwi Setyo Budi Utomo. ***
Pewarta : Syamsuri.