PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Residivis kasus narkotika berinisial ASS (29), warga Huta Marubun Kelurahan Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
Tersangka SS warga Simalungun ditangkap saat membawa Barang Bukti (BB) 6,23 gram narkotik jenis sabu di Jalan Nias Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (07-08-2024) malam pukul 18.45 WIB.
Penangkapan itu disampaikan Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH MH, saat dikonfirmasi pada hari Jumat (09-08-2024).
“Residivis SS ditangkap berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, yang mengatakan, bahwa di Jalan Nias Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar adaperedaran Narkoba.
Menindak lanjuti informasi itu, pada hari Rabu 7 Agustus 2024 sekira pukul 18.45 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka ASS di Jalan Nias.
Dari penggeledahan terhadap tersangka ASS di temukan 1 kotak rokok Sampoerna berisi 5 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,23 gram dan 1 unit handphone Vivo.
Tersangka ASS mengakui, bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka ASS dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba.
“Tersangka ASS merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu yang telah menjalani hukuman penjara 1 tahun 8 bulan. Hingga saat ini tersangka ASS sudah diamankan di Sat Resnarkoba guna proses hukum,” pungkas AKP JH Pasaribu. *Kop.
Editor : Nilson Pakpahan.