Connect with us

RAGAM

Raih Penghargaan Hakordia 2021 : Ini Kiat Kajati Sumut IBN Wismantanu Tingkatkan Kinerja Jajarannya

Published

on

MEDAN | KopiPagi : Pada peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) 2021 yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2021 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penghargaan diberikan KPK sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja bidang Pidsus Kejati Sumatera Utara untuk kategori “Aparat Penegak Hukum dalam Perkara Lanjut Ke Tahap Persidangan Terbanyak”.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), IBN Wismantanu SH MH, berterimakasih dan menyambut gembira penghargaan dari KPK atas kinerja jajarannya dalam pemberantasan korupsi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dia pun mengungkapkan kiat-kiat dan strateginya dalam upaya meningkatkan etos kerja jajarannya agar tetap semangat, berintegritas, penuh dedikasi dan bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Dalam Bidang Pidana Khusus (Pidsus), misalnya, kami bekerja sesuai SOP Pidsus dan menerapkan skala prioritas untuk menyelesaikan banyaknya perkara yang ditangani dengan mengoptimalkan terbatasnya sumber daya yang kami miliki,” ujar IBN Wismantanu dalam percakapannya dengan koranpagionline.com, Sabtu (11/12/2021).

Selain itu, pihaknya melakukan gelar perkara (ekspose) dan mendiskusikannya sebelum sebuah perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk penyelesaian penuntutannya.

Menurut Dia, diskusi dan sinergi tim memegang peranan penting untuk penyelesaian sebuah perkara, karena itu mereka (jaksa-red) dibagi masing-masing untuk mencari dan menemukan bukti dalam pelaksanaan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

“Seluruh perkara yang diselesaikan kami kendalikan secara berjenjang agar kualitas penyelesaian perkara dapat memenuhi harapan keadilan masyarakat,” kata Wismantanu.

Dia mengatakan, pengendalian perkara secara berjenjang ini tidak hanya berlaku pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) saja, melainkan juga berlaku untuk semua satuan kerja (Satker) yang ada di lingkungan Kejati Sumatera Utara (Sumut).

“Semua kami evaluasi dan pengendalian dilakukan setiap saat untuk memastikan penegakan hukum dilaksanakan sesuai dengan hukum formil dan materiil yang berlaku,” terangnya.

Wismantanu menambahkan, pengendalian secara berjenjang tidak cuma dalam penanganan perkara dan langkah-langkah kebijakan penegakan hukum saja, melainkan juga inventarisasi dan dokumentas data-data dikelola dengan baik, profesional dan transparan.

“Sehingga data-data yang muncul tidak serampangan dan asal-asalan, melainkan sudah valid dan data-data yang dimunculkan sesuai dengan capaian yang telah dilaksanakan Kejati Sumut,” terangnya.

Seperti diketahui, dalam peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) tahun 2021, Kejati Sumut meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kategori “Aparat Penegak Hukum dalam Perkara Lanjut Ke Tahap Persidangan Terbanyak”.

Kejati Sumut sepanjang tahun 2021, yaitu dari bulan Januari 2021 hingga 6 Desember 2021 menangani 22 perkara korupsi pada tahap penyidikan. Dari 22 perkara korupsi itu, sebanyak 17 perkara dinaikan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan atau ke persidangan.

Selain itu, ada 14 perkara lainnya yang berasal dari penyidikan kepolisian dinaikkan Kejati Sumut ke tahap penuntutan, sehingga total ada 31 perkara yang ditingkatkan ke tahap penuntutan.

Dari 31 perkara tersebut, Kejati Sumut berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 69 miliar berupa uang tunai maupun aset dalam bentuk tanah dan bangunan yang disita dalam tahap penyidikan,

Atas capaian tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, IBN Wismantanu berharap ke depannya seluruh masyarakat tertib dan tidak melakukan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum seperti korupsi karena perbuatan seperti itu sangat merugikan hak sosial masyarakat.

“Kami tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas kepada siapapun yang terbukti melakukan penyimpangan dan perbuatan tindak pidana korupsi,” tandas Wismantanu. ***

Pewarta : Syamsuri.