Connect with us

HUKRIM

Polsek Siantar Barat Selesaikan Pencurian HP Melalui Problem Solving

Published

on

Tiga pelaku pencurian HP. Ist.

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Personil Polsek Siantar Barat menyelesaikan perkara pencurian Hand Phone (HP) melalui problem solving, Selasa (24-09-2024) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Ketiga pelaku dan korban menempuh jalan penyelesaian kekeluargaan.

Kapolsek Siantar Barat Iptu Dian Putra S.Sos. M.H mengatakan, pencurian itu terjadi di Pasar Horas Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Selasa 24 September 2024 sekitar pukul  02.30 WIB dini hari.

Para pelaku masing-masing berinisial BJCS (21) warga Jalan Cengkeh Kecamatan Siantar Kabupatn Simalungun, RDP (17) warga Perumnas Batu Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan DS (20) warga Jalan Kedondong Perumnas Batu Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Saat itu, pelaku  berjalan dari Pasar horas Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan siantar Barat.

Saat itu pelaku BJCS melihat korban HS (35) pedagang warga Jl. Mujahir Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar sedang tertidur dengan posisi duduk dan Handphone (HP) nya berada terletak dibawah kakinya.

Kemudian pelaku BJCS langsung mengambil HP milik korban dan menyerahkan HP tersebut kepada pelaku DS. Lalu ketiga pelaku pergi berjalan kaki ke daerah Sambo. Dalam perjalanan pelaku DS menyerahkan HP tersebut kepada pelaku RDP kemudian RDP mengeluarkan kartu HP tersebut dan membuangnya.

Mengetahui HP nya hilang maka korban pun langsung mencari keberadaan para pelaku. Pada sore harinya korban berhasil mengamankan ketiga pelaku dan menyerahkan ke Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar.

Personil piket Polsek Siantar Barat melakukan mediasi dan hasilnya korban dan ketiga pelaku berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai. Adanya perdamaian itu Kapolsek Siantar Barat Iptu Dian Putra S.Sos.I., M.H menyelesaikan perkara pencurian tersebut melalui problem solving. *Kop.

Editor :Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *