Connect with us

HUKRIM

Polres Sragen Masih Dalami Kasus Dugaan Surat Kematian Palsu di Desa Donoyudan

Published

on

SRAGEN | KopiPagi : Polres Sragen Masih terus melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pembuatan Surat Kematian palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akte autentik berupa surat kematian atas nama Samidin di Desa Donoyudan Kecamatan Kalijambe Kabupaten Sragen Jawa Tengah.

Kasus yang menimpa Pemerintah Desa Donoyudan Kecamatan Kalijambe Kabupaten Sragen ini masih terus dilakukan upaya jalur hukum. Sejatinya, kasus ini sudah dilakukan gelar perkara sejak 2023 di Polda Jateng. Namun kasus tersebut masih menjadi bola panas.

Menrut informasi yang dihimpun KopiPagi, terdapatdua perangkat desa sudah dipanggil Polres Sragen untuk dimintai keterangan. Keduanya yakni, Kaur Kesra Lasiman pada hari Selasa (25/06/2024) dan Kepala Dusun (Kadus), Maryono di hari Rabu (26/06/2024).

Kemudian, berdasarkan informasi yang didapat dari pihak Kejaksaan Negeri Sragen, pihak kejaksaan saat ini belum menerima limpahan berkas dari Polres Sragen. Sejauh mana penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Sragen belum diketahui progesnya. Pengusutan kasus dugaan Surat Kematian palsu ini dinilai lamban dan bahkan jalan di tempat. Sebab, hingga kini kasusnya masih dalam penyelidikan dan belum P-21.  

Sementara itu Kepala Dusun (Kadus) Bendo, Aryono saat dimintai keterangan KopiPagi di kediamannya, Kamis (27/06/2024) menyatakan, dirinya saat PTSL menjalankan tugas sudah sesuai prosedur yang ada, baik dari persyaratan hingga pemberkasan, dimana pemberkasan dilakukan di kantor desa.

“Ya, memang betul saat program PTSL Kadus itu menjadi koordinator. Tugas saya yang pertama adalah sosialisasi dan yang kedua mengumpulkan berkas yang mencakup SPPT, foto copy KK, foto copy KTP, dan pipil pajak, “jelasnya.

Masih  kata Aryono, semua berkas kemudian ditaruh dalam map dan jika sudah terkumpul dirinya menyerahkan semua pemberkasan ke panitia desa.

“Jika pemberkasan sudah masuk ke panitia, koordinator sudah tidak ngurusi. Jika ada kekurangan maupun kelengkapan, koordinator hanya sebatas memberi arahan maupun petunjuk, dan pemberkasan masuk itu yang ngurusi saudara Danang (Kaur Pemerintahan),” ujar Aryono.

Selanjutnya ketika dikonfirmasi terkait pensertifikatan tanah yang berujung adanya dugaan surat keterangan kematian palsu atas nama Samidin, siapa yang mengajukan persyaratan itu, Aryono membeberkan nama-nama siapa saja yang mengajukan program PTSL 2020.

“Yang mengajukan persyaratan saat itu adalah Supardi, Suprapto dan Supriyanto,” ungkapnya.

Ketika disinggung saat ugeran tahun 2013 terkait tanah tersebut, antara Samidin pemilik tanah dan Srimulyani selaku pembeli Aryono menjelaskan dirinya tidak menyaksikan langsung antara penjual dan pembeli.

“Hanya saja waktu itu saya dipanggil oleh kepala desa ke ruang kerjanya, yang saat itu dijabat oleh bu Sarti dan saya diberi tahu ada ugeran. Kemudian saya diminta untuk tanda tangan, dan mohon maaf saya tidak membaca isi surat tersebut lalu saya tanda tangani sebagai saksi, karena saya percaya sama kepala desa,” tuturnya.

Kembali lagi saat ditanya soal pemberkasan surat keterangan kematian atas nama Samidin, Aryono menceritakan saat itu belum ada sama sekali dalam pemberkasan ketika dia serahkan, dan hanya akhir-akhir ini surat keterangan kematian diperbincangkan.

“Setahu saya yang ngetik surat keterangan kematian itu ya bagian pemberkasan ya Danang itu, dan dari BPN kan hanya memberi arahan, dan secara manual surat kematian itu warnanya kuning dan ditulis pakai tangan. Namun di dalam berkas itu bentuknya ketik, yang tanggalnya berbeda beda sebanyak 4 lembar,” tegasnya. Dalam kesempatan terpisah, Anung Yulianto, SH kuasa hukum dari Samidin dan Srimulyani, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (28/06/2024) membenarkan apa yang disampaikan oleh pihak kejaksan, bahwa kasusnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Sragen dan belum P21. Begitu  pula tersangkanya belum ditahan..*Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *