Connect with us

HUKRIM

Polda Jateng Musnahkan Narkotika Jenis Sabu 3,4 Kg : 3 Tersangka Diamankan

Published

on

SEMARANG | KopiPagi : Barang bukti narkotika jenis Sabu seberat total 3.430,6 gram dimusnahkan oleh Ditresnarkoba bersama Bidlabfor Polda Jateng di Mako Ditresnarkoba di Tanah Putih, Kota Semarang pada Kamis (27/10/2022), pemusnahan ini dipimpin langsung Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari 3 tersangka berinisial HS, UK dan KK. Ketiganya pelaku penyelundupan Sabu dari Malaysia yang diringkus pada 5 September 2022 lalu dari rumah mereka di Nganjuk dan Tulungagung (Jawa Timur) oleh petugas gabungan dari Polda Jateng dan BNNP.

“Ketiga tersangka masih ada hubungan keluarga, peran HS mengirim barang dari Malaysia serta memantau pergerakan barang tersebut dalam proses pengirimannya. Tersangka UK dan HS berperan memberi alamat tujuan pengiriman barang kepada tersangka HS. Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat ketetapan dari Kejari Nganjuk dan Kejari Tulungagung,” kata Kombes Pol Lutfi Martadian.

Pemusnahan barang bukti ini diawali dengan uji laborat oleh Bidlabfor Polda Jateng dengan menggunakan Reagen Marquish. Saat reagen marquish diteteskan ke contoh barang bukti Sabu menunjukkan perubahan warna menjadi oranye kehitaman sebagai bukti bahwa contoh barang bukti positif Methamphetamin/Sabu. Lalu, barang bukti berupa dua kantong berisi Sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dituangkan ke air berisi sabun cuci piring. Hal ini karena Methamphetamin sangat mudah larut dalam air dan pemusnahan paling baik adalah dicampur dengan air.

Dalam pemusnahan itu dilakukan secara bergantian oleh Dirresnarkoba. Lalu, Kepala Bea Cukai Tanjung Mas serta perwakilan dari BNNP Jateng dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Sebagai bukti dipersidangan, 2 kantung kecil berisi masing-masing 5 gram Sabu disisihkan petugas sebelum dilakukan pemusnahan.

“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *