JAKARTA | KopiPagi : Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin mengintensifkan pemeriksaan pada kasus korupsi tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin (PT RBT).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis (09/01/2025), menyebutkan bahwa penyitaan perkara ini terkait tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Harli Siregar mengatakan, kali ini tim penyidik memeriksa 2 saksi, yakni :
1.EZS selaku Karyawan BUMN PT Timah Tbk.
2.IKS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka Toboali.
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.
Importasi Gula
Sementara itu, tim penyidik yang dikomandani Jampidsus Febrie Adriansyah juga mengintensifkan pemeriksaan pada kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016.
Kali ini sebanyak 7 saksi telah diperiksa. Mereka adalah :
1.SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.
2.MAH selaku Staf Makassar Tene.
3.UAW selaku Staf PT Permata Dunia Sukses Utama.
4.EC selaku Staf PT Medan Sugar Industri.
5.HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya tahun 2016.
6.IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industri tahun 2016.
7.HAT selaku Direktur PT Sugar International tahun 2016.
Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli Siregar. *Kop.
Editor : Syamsuri.