JAKARTA | KopiPagi : Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 saksi guna mempercepat penyelesaian perkara korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (02/08/2024), di Jakarta, menyebutkan kesepuluh saksi itu adalah:
1.RMMM selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPP Pratama Rengat.
2.SRD selaku Kepala Desa Patala Bumi.
3.SRT selaku Kepala Desa Kuala Mulia.
4.MRW selaku Kepala Desa Penyaguan.
5.JAW selaku Kepala Desa Kelesa.
6.ZLK selaku Kepala Desa Siambul.
7.MKS selaku Kepal Desa Rumbai.
8.RDG selaku Petani.
9.SHR selaku Kepala Desa Danau Rumbai.
10.AAS selaku Wiraswasta.
Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. *Kop.
Editor : Syamsuri.