BANTEN | KopiPagi : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sepakat mendukung program penerapan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). Kesepakatan itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memory of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr Siswanto SH MH, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (09/01/2025)
Keadilan restoratif adalah mekanisme penyelesaian perkara secara damai di luar persidangan.
Dalam mekanisme RJ adalah pendekatan yang melibatkan semua pihak dalam tindak pidana, termasuk korban, pelaku, dan keluarganya, untuk mengupayakan pemulihan, bukan sekadar pembalasan penghukuman.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, menyebut MoU tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemprov dan Kejati dalam menyediakan sarana dan prasarana pendukung, termasuk program pelatihan kewirausahaan, rehabilitasi sosial, serta instalasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa.
Kesepakatan ini, tambah PJ Gubernur, diharapkan mampu memulihkan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat.
“Pemprov Banten menyambut baik kerja sama ini dan berterima kasih kepada Kejati Banten yang telah menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat Banten melalui penanganan perkara berbasis keadilan restoratif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati (Kajati) Banten, Siswanto, menjelaskan bahwa MoU ini bertujuan memberikan solusi bagi pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sebagian besar pelaku tindak pidana di Banten, kata Siswanto, terlibat karena tekanan ekonomi.
“Setelah perkaranya diselesaikan dengan restorative justice, pemerintah daerah bekerja sama dengan kami untuk mencari solusi agar para pelaku tidak kembali melakukan tindak pidana,” ungkapnya.
Siswanto menambahkan, para pelaku yang perkaranya diselesaikan melalui pendekatan ini akan diberikan pembinaan dan pelatihan keterampilan.
“Harapannya, ada solusi jangka panjang yang tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga mencegah pelaku mengulangi tindakannya,” katanya.
Pada tahun 2024, Kejati Banten mencatat telah menyelesaikan 28 perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Siswanto berharap kerja sama dengan Pemprov Banten ini dapat memperluas jangkauan solusi terhadap permasalahan tersebut.
“Ini untuk masyarakat Banten yang terdampak, baik pelaku maupun korban, dengan langkah pembinaan dan pencegahan berulangnya tindak pidana,” jelasnya.
Sebagai informasi, penandatanganan MoU ini juga diikuti kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Banten dengan Kejaksaan Negeri setempat, serta perjanjian kerja sama antara sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten dengan Kejati Banten.
Kesepakatan ini menjadi langkah nyata dalam mendukung implementasi keadilan restoratif secara luas di wilayah Banten. *Kop/berbagai sumber.
Editor : Syamsuri.