PALEMBANG, KopiOnline | KEBERANGKATAN sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin ke Jakarta baru-baru ini, sepertinya mendapat sorotan dari berbagi pihak. Dimana para anggota dewan tersebut adalah dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Tujuan ke Jakarta tersebut ke Kantor Kemendagri yang diduga terkait tentang pinjaman Rp 300 miliar oleh Pemkab Banyuasin. Apakah ada pelanggaran dalam proses pengajuan pinjaman yang dilakukan Bupati dan unsur pimpinan DPRD disini?
Heryadi HM Yusuf, SP Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banyuasin kepada media ini Minggu (30/6) mengatakan bahwa pinjaman Pemkab Banyuasin lebih Rp 228 miliar dari usulan pinjaman Rp 300 miliar (bunga 10 persen) pada Bank SumselBabel. Dan telah mendapat surat jawaban dari Kemendagri. Maksudnya untuk pendanaan pembangunan di Kabupaten Banyuasin.
‘’Kalau ada bank daerah sendiri, kenapa harus yang lain,’’ terang Heryadi dengan serius. Dan terkait lobby pihak bank dan komisi bunga kredit, kami semua pimpinan dan aggota DPRD tak ikut lobby dan membatasi diri. Soal dia (red-bupati) mau pinjam dimana dan bertemu dengan siapa, kami tidak mau tahu dan kita semua tahu kalau berkaitan dengan bank pastilah duit.
Tambah Heryadi semua prosedur proses pinjaman sudah dirapat paripurnakan dan disampaikan di pengantar APBD tahun 2015 lalu. Namun demikian, masalah kunjungan Bapemperda ke Kemendagri di Jakarta itu sehubungan dengan tata ruang.
Lain halnya dengan Ansori, SH Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banyuasin, kepada media ini, Kamis (27/6) dia membenarkan bahwa keberangkatannya dan anggota melakukan kunjungan kerja kekantor Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Senin (24/6).
“Ya kami tidak tahu pengajuan pinjaman RP 300 miliar itu dan tidak ada di rapatkan pada Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin tanggal 27 November 2018. Ya yang ada hanya paripurna pengesahan APBD 2019. Sedangkan salah satu syarat tentang pengajuan pinjaman ke Kemendagri, seharusnya di paripurnakan dulu,” jelasnya.
Juga terkait hal ini, Irian Setiawan, SH, MSi Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin saat dihubungi via whats up (WA) Jumat kemarin (28/6) dia tak membalas atau memberikan penjelasan (keterangan –red). Meski, tanda sudah dibaca pada whats up ada.
Sementara sebelumnya, Bupati Banyuasin sekaligus masyarakat dapat bernafas lega menyusul telah disetujuinya penambahan anggaran untuk percepatan pembangunan. Dana Rp 300 miliar yang diajukan, Kementrian Dalam Negeri RI telah menyetujui Rp 288 miliar.
Menurut Bupati Banyuasin H Askolani Jasi, dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Banyuasin sangatlah di butuhkan anggaran yang besar. Dan saat ini pihaknya telah di respon baik oleh Kemendagri. Dengan diberikannya surat izin yang berkaitan dengan pengajuan pinjaman pemerintah daerah guna percepatan pembangunan yang diajukan mencapai Rp 300 milyar.
“Kita full percepatan pembangunan tahun ini. Dari Rp 300 milyar yang di ajukan dan di setujui hanya sebesar Rp 288 milyar dan Suratnya sudah ada, terang H Askolani saat di Gedung DPRD Banyuasin, Selasa lalu (18/6).
Untuk itu, H Askolani juga menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat eselon II, III dan IV di jajaran Pemkab Banyuasin, agar bekerja secara profesional. Dan kerja keras dalam pencapaian menuju Banyuasin yang sejahtera, maju dan lebih baik lagi.
Bahwa dalam memotivasi mereka yang telah kerja keras, tahun 2019 ini akan kita berikan penambahan pendapatan bagi mereka. Terkhusus Kepala Dinas eselon II, III dan IV hendaknya harus kerja keras. Dan apabila tak sanggup lebih baik angkat bendera dan pasti kita berikan sanksi tegas kalau melakukan kesalahan,” tegasnya.
Bupati juga mengungkapkan dalam pencairan anggaran dan lainnya pihak Pemkab Banyuasin telah melakukan pembayaran dan pencairan secara non tunai. “Dengan cara non tunai, kita dapat mengurangi kolusi dan korupsi pastinya,” tegasnya.
Diharapkan tahun ini, pembangunan jalan, jembatan dan lainnya dapat secara merata di laksanakan di Kabupaten Banyuasin. “Kalau uangnya sudah ada akan kita bangun semua,” paparnya. (ajb)