Connect with us

HUKRIM

Pemerintah Ekstradisi WN Prancis Pelaku TPPU ke Hong Kong

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengekstradisi seorang warga negara asing (WNA) ke Hong Kong. Mathias Hubert Marie Echene, WNA berkebangsaan Prancis, diekstradisi melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

Dikutip dari situs resmi Kejaksaan menyebutkan, Mathias Hubert adalah pelaku kejahatan yang melarikan diri ke Indonesia. Mathias diekstradisi atas permintaan Pemerintah Hong Kong SAR.

Pengekstradisian dilakukan setelah Pengadilan Negeri Denpasar membuat penetapan yang menyatakan Mathias Hubert dapat diserahkan kepada pemerintah Hong Kong SAR.

Kedua negara sebelumnya memiliki perjanjian kerjasama terkait penyerahan pelaku kejahatan atau pelanggar hukum yang melarikan diri atau The Surrender of Fugitive Offenders sejak 5 Mei 1997.

Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri (HLN) Kejaksaan Agung kemudian memfasilitasi dengan mengkoordinir penyerahan secara fisik Mathias oleh Kejati Bali kepada perwakilan Department of Justice Hong Kong SAR untuk membawanya ke Hong Kong.

Proses penyerahan Mathias berjalan dengan baik berkat koordinasi erat Biro Hukum dan HLN Kejagung bersama Kejati Bali, Department of Justice Hong Kong SAR, Hong Kong Police Force, Konsul Kejaksaan pada KJRI Hong Kong & K/L terkait.

Di Hong Kong warganegara Prancis ini akan menghadapi tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang atau money laundering. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *