Connect with us

HUKRIM

Pembakar Rumah Wartawan Ditangkap : Ini Tugas & Peran Dua Eksekutor

Published

on

SUMUT | KopiPagi : Polda Sumatera Utara (Sumut) kurang 10 hari berhasil menangkap 2 pelaku sebagai eksekutor pembakaran rumah Wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nibung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo, Kamis (27-06-2024) dinihari.

Kedua pelaku RAS (37) dan YT alias Selawang (36), diketahui sebagai eksekutor ditangkap. Satu di antaranya dihadiahi timah panas usai melawan saat dibekuk polisi.

Kedua eksekutor, RAS dan YT masing-masing bertugas dan berperan berbeda. RAS bertugas membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar sebanyak 2 botol ukuran 1 liter air mineral seharga Rp130 ribu.

“Selain itu, RAS juga berperan sebagai driver atau pengemudi sepeda motor matic yang ditumpangi YT yang bertugas menyiramkan cairan mudah terbakar yang sudah dicampur, Pertalite-solar ke rumah papan korban lalu menyalakan api bakar rumah,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (09-07-2024).

Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan YT ditangkap Polisi akhir pekan lalu, Sabtu dinihari (07-07-2024), pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, eksekutor ini, melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.

Penangkapan kedua eksekutor, jelas Kombes Hadi Wahyudi, tak terlepas dari metode modern pengungkapan kasus menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) oleh Penyidik Polda Sumut.

“Kita kumpulkan bukti-bukti di lapangan, kemudian diuji bukti tersebut di laboratorium forensik, disesuaikan dengan rekaman CCTV sekitar lokasi, libatkan dokter forensik, gunakan multi disiplin keahlian Polisi untuk ungkap kasus tersebut hingga penangkapan kedua eksekutor,” jelas Hadi.

Ia mengatakan, RAS kelahiran Jakarta dan beralamat di Jalan Veteran Kabanjahe. Sedangkan YT alias Selawang lahir di Desa Raya dengan bertempat tinggal di Jalan Veteran, Karo.

Usai menyiram rumah korban, tutur Hadi, pelaku membuang 2 botol berisikan solar dan Pertalite tersebut sekitar 30 meter dari lokasi. Kedua botol tersebut kemudian diuji di Labfor Polda Sumut dan terbukti sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.

“Ponsel tersangka RAS, dimana pada pukul 02.30 (sebelum kejadian) terlebih dulu melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP. Ponsel tersangka sudah disita penyidik,” jelasnya.*Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.