Connect with us

REGIONAL

Mukhsin Nasir : Lakukan Audit BPK RSUD Tigaraksa Kab. Tangerang

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang disarankan melakukan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) soal pengadaan tanah dan bangunan RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kejari Kabupaten Tangerang bisa bermohon kepada BPK untuk melakukan audit terhadap pengadaan tanah dan bangunan RSUD Tigaraksa,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) MataHukum, Mukhsin Nasir, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/07/2024).

Hal itu dikatakan Mukhsin Nasir menanggapi pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab, dr H Achmad Mukhlis MARS, menyusul surat yang sebelumnya dilayangkan Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, kepada Pemkab Tangerang terkait keberadaan RSUD Tigaraksa.

Soal kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan RSUD Tigaraksa yang saat ini diusut oleh Kejari Kabupaten Tangerang yang sudah naik ditahap penyidikan, Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, mengingatkan Kejari Kabupaten Tangerang alasan apa sampai saat ini penyidik belum juga bisa menetapkan tersangka?

“Inilah yang menjadi pertanyaan, apakah dengan belum dapatnya menetapkan tersangka karena penyidik Kejari Kabupaten Tangerang kesulitan atau sulit segera untuk menetapkan tersangka dalam penyidikan ini?

MataHukum pun kembali mengingatkan Kajari Tigaraksa segera bermohon kepada BPK lakukan audit terhadap pengadaan tanah dan bangunan agar hasil audit ini sebagai alat bukti apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau tidak?

“Inilah yang bisa menjadi tolak ukur pihak penyidik kejari bila mana hasil audit BPK ada bukti temuan unsur tidak pidana korupsi untuk segera penyidik kejari dapat menetapkan tersangka dalam kepastian hukum dari penyidikan yang dilakukan saat ini oleh Kejari Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Mukhsin Nasir pun menjelaskan terkait surat yang dilayangkan kepada Pemkab Tangerang, perihal pembangunan RSUD Tigaraksa segara dioptimalkan yang baru saat ini, dijawab oleh Pemkab Tangerang melalui surat tanggapan dari kepala dinas kesehatan tangerang yang menjelaskan sebagaimana isi surat yang pada intinya menjelaskan bahwa saat ini penggunaan operasional RSUD Tigaraksa sudah mulai pada batasan hanya tahap pelayanan klinik umum dan lainnya.

Sementara untuk pelayanan rawat inap belum dapat terlaksana karena terkendala kurangnya tenaga kesehatan dokter spesialis untuk pelayanan rawat inap
dan gawat darurat.

“Hal ini menjadi hambatan optimalnya pengunaan pelayanan RSUD Tigaraksa yang sudah lama terbangun, yang menelan uang negara ratusan milyar namun belum terwujud secara optimal pelayanannya sampai saat ini sebagaimana kelayakan fungsinya sebuah gedung rumah sakit yang memiliki kelengkapan pelayanan optimal untuk kepentingan masyarakat dalam kebutuhan jaminan kesehatan masyarakat secara lengkap dan memadai segala tindakan terlebih untuk rawat inap.

Mukhsin Nasir mengatakan, patut diduga bahwa konsep awal proposal teknik perencanaan usulan anggaran untuk pembangunan RSUD yang bernilai ratusan milyar tidak secara lengkap, sehingga dampaknya saat ini hasil pembangunan RSUD Tigaraksa belum optimal.

Artinya ini bisa menjadi tolak ukur naluri jaksa melakukan penyelidikan apakah hasil pembangunan gedung RSUD Tigaraksa ini ada unsur melawan hukum yang bisa berpotensi menimbulkan kerugian negara?

Sebab terbukti sampai saat ini pihak Dinas Kesehatan masih terhambat pada pengadaan tenaga kesehatan dan dokter spesialis, juga pelayanan rawat inap belum dapat terlaksana,” tutur Mukhsin Nasir. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *