“Makelar Kasus Rp 1 Triliun” Zarof Ricar, Segera Diadili

Tersangka Zarof Ricar (rompi merah). Ist..
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA | KopiPagi : Zarof Ricar, tersangka kasus permufakatan jahat suap atau gratifikasi, yang kerap dijuluki “makelar kasus Rp 1 triliun”, tak lama lagi bakal duduk sebagai pesakitan di persidangan. Kepada Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, Jumat (17/01/2025), di Jakarta, berkas perkara dan tersangka Zarof Ricar sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Selanjutnya pihak JPU segera menyusun surat dakwaan dan menyerahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujar Harli Siregar.

banner 325x300

Dijerat Pasal Berlapis

Pertama, Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Zarof Ricar juga dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya terhadap tersangka Zarof Ricar dilakukan penahanan tingkat penuntutan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan 04 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: PRIN 276/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025. *Kop.

Editor : Syamsuri.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *