Published
2 tahun agoon
By
masteteJAKARTA | KopiPagi : Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, baru-baru ini memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier (DC) hingga sempat menuai sorotan lantaran dianggap tidak pantas. Sejumlah pihak meminta pemberian pangkat agar ditinjau ulang. Hal ini menimbulkan prokontra di berbagai elemen masyarakat dan memantik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara.
“Itu saja. Tentang urgensinya apa, tentu Pak Prabowo Subianto (Menhan) lebih tahu,” kata Mahfud ketika dimintai komentarnya soal pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier oleh Menhan Prabowo Subianto, Jumat kemarin.
Meski demikian, kata Mahfud, pemberian pangkat tersebut dalam aturannya memungkinkan untuk diberikan karena memang dikeluarkan dengan keputusan panglima TNI. Pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier itu dalam rangka bela negara, yakni komponen cadangan.
“Mungkin Deddy bisa dianggap sebagai orang yang bisa mendorong komponen cadangan menjadi lebih bagus, lebih maju, punya wawasan yang luas, mengajak orang untuk ikut aktif, mendorong semangat para komcad itu di dalam tugas-tugas membela negara,” kata Mahfud.
Menurut PP Nomor 39 Tahun 2010, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.
Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, lanjut dia, serendah-rendahnya letnan dua. Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut, kata dia, merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.
Dijelaskan pula bahwa penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan maka pangkat tersebut akan dicabut.
Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan bahwa penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.
Juru bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya mengatakan pemberian pangkat kepada Deddy karena kemampuan dalam komunikasi di media sosial.
Deddy dinilai bisa membantu TNI dalam menyampaikan pesan kebangsaan kepada masyarakat.
“Performance DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” kata Dahnil lewat pesan singkat, Jumat.
Di sisi lain, pemberitaan pangkat tituler kepada Deddy ini menambah deret warga sipil yang menerima pangkat serupa. Berikut ini daftar nama penerima pangkat tituler TNI AD :
Pengertian Pangkat Tituler
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pangkat tituler adalah gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.
Adapun individu yang berhak mendapatkan pangkat tituler tercantum dalam Bab III Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan. Dalam pasal 6 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler disebutkan, orang yang dapat menerima pangkat tituler adalah mereka yang bukan berasal dari militer sukarela atau militer wajib.
Kriteria Pangkat Tituler
Dalam menerima pangkat ini, seseorang perlu memenuhi kriteria sesuai pasal 7 ayat 1 Bab III dalam Peraturan Pemerintah yang sama sebagai berikut:
Pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.
Pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira.
Pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
Orang yang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I dan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya. (pasal 7 ayat 4). Sedaangkan dalam Pasal 7 ayat 3 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler, pangkat ini diberikan oleh Kepala Staf Angkatan. Ketentuan ini berlaku untuk semua penerima pangkat tituler.
Menurut pasal 9 ayat 2 dalam Bab III tentang Pangkat Militer Tituler, mereka yang memperoleh pangkat militer tituler dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri. Hal itu dikecualikan jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain. *Kop.
Putra Terbaik Papua, Lenis Kogoya Dianugerahi Pangkat Letnan Kolonel (Tituler)
Staf Khusus Menhan RI, Lenys Kogoya, Hadiri HUT Gercin Indonesia ke 5
Menhan RI Prabowo : Yordania Mitra Teraktif dalam Memperjuangkan Kemerdekaan Palestina
Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Dijadikan Rumah Sakit Pendidikan
Menhan Prabowo Datangkan 42 Pesawat Tempur Rafale dari Prancis
Wakili Kapolri, Komjen Agus Andrianto Hadiri Rapat Pleno KKIP 2023