JAKARTA | KopiPagi: “Saya benar benar sedih, shock dan sangat terpukul oleh vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap saya & istri, Nurlela br Sinaga “yang memvonis dengan hukuman pidana dua tahun penjara”, kata SK Budiarjo dengan nada pilu kepada redaksi KopiPagivia kontek selular, Jumat (13/10/2023) sore.
Lebih lanjut ucap Budi, Ia siap mengikuti persidangan itu karena Ia yakin dan paham betul bahwa dirinya benar-benar pemilik sah atas tanah dengan bukti Girik C No. 1906, C No. 5047 dan C No. 193.
Tanah sersebut dibelinya pada tahun 2006 hingga 2008 dari Abdul Hamid Subrata, Edy Suwito dan Rais. “Tanah itu saya kuasai dan saya kelola menjadi usaha pergudangan dan cucian mobil,”, kata SK Budiardjo dengan nada sedih mengenang vonis di PN Jakbar, tanggal 3 Oktober 2023 yang lalu.
“Tanah seluas 1,02 Ha itu saya urug, dipagari dan dijadikan gudang, juga saya bikin usaha cucian mobil otomatis, “ lanjut Budi.
Namun tiba-tiba, pada tanggl 21 April 2010, tanah tersebut dirampas oleh sekelompok orang, pintu keluar masuk tempat penyimpanan container dipagari secara paksa oleh sejumlah preman yang dikawal oleh oknum pasukan Brimob.
“Hal itu katanya atas perintah ASG dan terjadilah pengeroyokan, pemukulan terhadap diri saya,” kata Budiarjo.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Budiarjo lalu melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. Kasusnya sempat diproses dan di BAP. Tapi, tak lama kemudian Budiarjo dan isteri, Nurlela br Sinaga malah dilaporkan balik oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA).
Laporan Pengaduan Budiarjo ke Polda Metro Jaya itu, malah dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik PT SSA. Katanya bukti Girik yang ia miliki itu dianggap palsu dan ia membuat keterangan palsu.
“Lalu saya dan istri diproses hukum dan puncaknya pada tanggal 3 Oktober 2023 kami divonis 2 tahun penjara,” ucap Budi sedih didampini istrinya.
Miris, sedih, prihatin. Sebagai warga negara yang taat hukum, melaporkan adanya peristiwa Pidana yang ia alami kepada pihak Kepolisian, tapi justru malah berujung dipenjara.
“Apakah salah membuat Laporan Polisi, kendati laporan itu akhirnya diacuhkan,” kata Budi.
Sebagai anak bangsa yang mempercayai lembaga Kepolisian sebagai tempat perlindungan dengan membuat Laporan Pengaduan untuk mencari keadilan, “malah petaka dan penderitaan yang kami terima dan kami harus dibungkem, dijeblosin ke sel penjara,” lanjut Budi.
Andai saja, kasus ini tak menyentuh Agung Sedayu Group, pastilah Laporan Pengaduan itu akan dilanjut polisi. “Karena saya telah jelaskan kronologis penyerobot tanah, pencurian 5 unit kontainer dan kasus pemukulan, seharusnya lah ditangkap,” kata Budiarjo dengan nada sedih.
Dengan adanya kasus mafia tanah dan kasus mafia hukum yang menimpa SK Budiarjo itu, Gus Soleh Mz yang Ketua SAJOJO, (Sahabat Joeang Jokowi) sebagai Relawan Jokowi, harus turun tangan dan telah menerima SK Mandat dari Ketua Forum Korban Mafia Tabah (FKMTI) untuk meneruskan perjuangan para warga korban perampasan mafia tanah selama SK Budiarjo masih menjalani proses hukumnya.
Ustadz Gus Soleh Mz yang relawan Jokowi pun berharap agar Pakde Jokowi lebih serius lagi memberi perhatian pada kasus mafia tanah dan mafia hukum di negeri ini, “benahilah pak, mumpung masih ada waktu setahun lagi”, ujar Gus.
Juga kepada rakyat kecil lainnya yang menjadi korban mafia tanah dan yang terdaftar di FKMTI “agar kita tetap bersatu-padu dan semangat melawan mafia tanah, jangan diam”, kata Gus.
Kepada segenap rakyat, kami mohon tetap tabah, sabar dan selalu waspada, sekali lagi saya tegaskan : “mafia tanah itu ada dan nyata”, pungkas Gus Soleh saat berbincang dengan KoranPagiOnline dan gjlnewscenter di kantor FKMTI Jakarta. *Kop.