Connect with us

JAGAT

Ketua MPR RI : Kutuk Keras Israel atas Pengesahan 5 Pos Permukiman Yahudi

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa secara hukum internasional pembukaan 5 pos pemukiman yang diperuntukkan bagi Yahudi di Tepi Barat tidak jauh dari Yerusalem itu melanggar hukum internasional dan melanggar resolusi PBB.

Atas pelanggaran  itu, MPR RI bersikap mengecam dan mengutuk keras keputusan Pemerintah Israel tersebut yang mengesahkan lima pos pemukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI bersama komunitas internasional yang mempunyai komitmen sama terhadap kemerdekaan Palestina, untuk terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi two-state solution solusi dua negara guna mengatasi konflik antara Palestina dengan Israel.

Dalam respon tertulisnya yang diterima  redaksi, Kamis (04/07/2024), MPR RI meminta Kemlu RI untuk mengajak beberapa negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OIC) dan sejumlah negara anggota Uni Eropa (UE) secara bersama, untuk melakukan pertemuan kembali guna membahas konflik Palestina-Israel.

Hal itu mengingat pentingnya pertemuan ini di tengah semakin memburuknya situasi di Palestina dan semakin tidak diindahkannya keputusan-keputusan Mahkamah Internasional oleh Israel. Sehingga perlunya adanya desakan yang lebih keras agar Israel mematuhi keputusan Mahkamah Internasional dan menghentikan aksi-aksi militernya di tanah Palestina. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *