Connect with us

HUKRIM

Kejati Papua Tahan 8 Tersangka Kasus Korupsi KMK dan Listrik SKTM

Published

on

PAPUA | KopiPagi  : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam pemberantasan korupsi kembali ditunjukkan satuan kerja pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Kejati berhasil membongkar dua kasus korupsi dan telah menahan 8 tersangka.   

Kali ini tim pidana khusus Kejati Papua kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni satu tersangka kasus korupsi pemberian Kredit Modal Kerja konstruksi senilai Rp 188 miliyar oleh bank Papua cabang Enorotale atas nama tersangka PP, dan tersangka TK, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kasus jaringan saluran kabel tanah menengah untuk zona 1 jaringan listrik oksibil.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nikolahus Kodomo, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Irwanuddin Tajuddin, membenarkan penahanan kedua tersangka tersebut.

“Penahanan dilakukan setelah keduanya diperiksa secara intensif sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Abepura,” ujar Irwanuddin Tajuddin

Menurut dia dalam dua kasus ini Kejati Papua telah menahan delapan orang tersangka. Meski demikian tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain.

“Kita lihat saja nanti, tergantung hasil pemeriksaan,” tukas Irwanuddin Tajjuddin.

Seperti diketahui Kejati Papus berhasil membongkar kasus korupsi pemberian kredit fasilitas kredit modal kerja (KMK) konstruksi senilai Rp.188 milyar oleh Bank Papua Cabang Enaratale tahun 2017.

Selain membongkar korupsi pemberian KMP (Kredit Modal Kerja) senilai Rp 188 milyar. Kejati Papua juga berhasil membongkar korupsi pembangunan jaringan listrik saluran kabel tanah menengah (SKTM) untuk zona 1 jaringan listrik oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang senilai Rp 19 milyar.

Aspidsus Kejati Papua, Irwanuddin Tajuddin, berjanji akan menuntaskan perkara ini secepatnya dengan tetap memegang teguh prinsip penanganan sebuah kasus yang berkeadilan dan humanis.

“Hal ini sesuai semangat yang kerap kali digaungkan Jaksa Agung Burhanuddin dalam menangani penegakan hukum,” tandas Irwanuddin Tajuddin. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *