Connect with us

TIPIKOR

Kejati NTB Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Pemeliharaan & Pelebaran Lajan Kawasan Pemenang-Bayan- Sembayang 

Published

on

KopiOnline NTB,– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kini tengah intensif mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan dan pelebaran jalan di kawasan Pemenang-Bayan-Sembalun, yang menggunakan dana APBN 2018 dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp224 miliar lebih.

“Masih pengumpulan data (puldata),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Arif SH MH, ketika dihubungi wartawan, kemarin.

Menjawab pertanyaan wartawan, Arif mengatakan, secepatnya melakukan pengumpulan data (puldata). “Biasanya seminggu saja, ga tau Aspidsus (Asisten Pidana Khusus Kejati NTB-red). Tanya yang bersangkutan (Aspidsus-red),” jawab Arif.

Menurut keterangan yang dihimpun wartawan menyebutkan, tender proyek multiyears untuk pekerjaan konstruksi “preservasi dan pelebaran jalan Pemenang-Bayan-Sembalun I/ KSPN (MYC)” dengan kode lelang 41761064 tersebut, ditargetkan tuntas pada tahun 2020.

Dengan menggunakan dana APBN 2018 senilai Rp 224.849.792.000, yang digelontorkan melalui Kementerian PUPR tersebut, proyek tersebut dikerjakan untuk jalan sepanjang 136,08 kilometer.

Terdaftar sebanyak 89 perusahaan yang diantaranya perusahaan BUMN ikut dalam proses tender.

Tertera ada dua penawaran terendah pada proyek tersebut, yakni dari PT Metro Lestari Utama dan PT Tepat Guna Refrindo. Untuk PT Metro Lestari Utama mengajukan penawaran Rp173.810.499.000, sedangkan PT Tepat Guna Refrindo masuk dengan penawaran Rp174.434.080.000.

Namun dari sejumlah perusahaan yang terdaftar, muncul sebagai pemenang tender PT Eka Praya Jaya dengan harga penawaran Rp172.664.407.000 yang terkoreksi menjadi Rp172.664.388.000. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *