Pemahaman Hukum Terhadap SKPD & Lurah Terkait Korupsi dan Restorative Justice
JAKARTA | KopiPagi : Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi melaksanakan kegiatan penerangan hukum selama dua hari yang dimulai pada Selasa (28/06/2022) hingga Rabu (29/06/2022), di Lantai 22 Blok G Gedung Balaikota.
“Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta telah menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum selama 2 hari berturut-turut dilingkungan pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta,” kata Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (29/06/2022).
Pada hari pertama, sasarannya atau para peserta merupakan kepala SKPD dengan tema: “Menghindari Korupsi Dalam Proyek Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah”. Kemudian pada hari kedua, yang menjadi peserta adalah para Lurah dengan tema “Restorative Justice sebagai Instrumen Penyelesaian Perkara Pidana”.
Ashari menjelaskan bahwa kegiatan penerangan hukum tersebut dikemas dalam bentuk kolaborasi kelembagaan sebagai perwujudan implementasi tugas dan fungsi jaksa yang menyampaikan soal permasalahan hukum.
“Yaitu membangun hubungan antar lembaga pemerintahan dan melaksanakan fungsi penerangan hukum itu sendiri baik berupa sosialisasi maupun penyampaian pemahaman hukum,” ucapnya.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti seluruh kelurahan dan para SKPD di Pemprov DKI Jakarta. Mengingat kerjasama pengamanan pembangunan strategis daerah yang sudah terjalin selama ini antara Kejati DKI Jakarta dengan Pemda DKI Jakarta.
“Maka sasaran penyuluhan dan penerangan hukum diarahkan kepada kepala SKPD. Hal tersebut dengan tujuan agar kepala SKPD sebagai pejabat yang berwenang dalam pembangunan strategis daerah, dapat lebih memperkuat komitmen integritas bersama jajarannya untuk menghindari penyimpangan sekecil apapun dalam proses pembangunan strategis daerah yang dapat berujung kepada tindak pidana korupsi,” paparnya.
Demikian halnya mengenai sasaran terhadap para Lurah, bahwa dari aspek intelijen, kelurahan memiliki fungsi problem solving karena merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat. Yaitu bagaimana cara mengidentifikasi dan menemukan solusi yang efektif untuk mengatasi masalah yang dihadapi, baik itu permasalahan sosial kemasyarakatan maupun permasalahan hukum di wilayah kerjanya.
“Dengan tujuan agar para Lurah dapat memahami konsep utuh restorative justice yang merupakan metode problem solving di bidang hukum pidana,” ucapnya.
“Ini ada keterkaitan dengan restorasi justice yang sedang digalakkan oleh Kejaksaan. Kolaborasi ini menjadi penting bagi pemaparan lurah,” sambungnya.
Salah satu yang diharapkan dari kegiatan diskusi kolaborasi ini adalah lahirnya kesatuan pemahaman untuk dapat membangun “rumah restorative justice” disetiap wilayah kelurahan bekerjasama dengan Kejaksaan RI.
Pembahasan kedua, kata Ashari, tentang perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor), karena selama ini Pemprov DKI Jakarta meminta kepada Kejati untuk melakukan pengamanan pembangunan strategis.
“Dengan dasar itu, kita bisa membimbing, memberikan pengetahuan kepada pelaksana proyek agar terhindar dari tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Kegiatan penerangan hukum dibuka secara resmi oleh Plt Sekda Pemprov DKI Jakarta, Sigit Wijatmiko. Dan dilanjutkan sambutan yang disampaikan Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta, Bahrudin.
Kemudian diakhiri dengan memberikan cindera mata kepada Plt Sekda sebagai bentuk rasa terima kasih atas terselenggaranya kegiatan penerangan hukum tersebut.
Meskipun kegiatan penerangan hukum dilaksanakan dengan prokes Covid-19, namun semangat dan antusiasme para peserta tetap tinggi, baik yang mengikuti secara offline maupun yang mengikuti secara online. Karena menghadirkan narasumber dari Kejati DKI Jakarta, Inspektorat Daerah dan Satpol PP. ***
Pewarta : Syamsuri.