SERANG | KopiPagi : Langkah strategis dan terukur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam mengawal penggunaan anggaran tahun 2024, layak diapresiasi.! Bayangkan, sebanyak 107 proyek strategis bernilai hampir Rp 1 triliun milik Pemerintah Provinsi Banten tahun 2024, semuanya masuk dalam pengamanan atau pengawalan Kejati Banten.
Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, usai mengikuti penandatanganan Pakta Integritas pengamanan pembangunan strategis proyek prioritas daerah (PPD) di Aula Kejati Banten, Kamis (15/08/2024).
Al Muktabar mengungkapkan, dari asas pendampingan hukum yang dilakukan itu, salah satu hasilnya adalah bagaimana pada tahun 2023 lalu Pemprov Banten penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK yang tercepat.
“Bukan hanya pada penyampaian LKPD, tapi kita juga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkapnya.
Dengan pendampingan hukum itu juga, lanjut Al Muktabar, Pemprov bersama seluruh OPD teknis pelaksanaannya yakin bahwa sejak awal mitigasi risiko itu sudah tertata dengan baik. Sejatinya memang harus begini pola pembangunan yang dilakukan, kalau melihat aturan yang ada.
“Sehingga ini bukan inisiasi saya pribadi, tetapi memang aturannya yang mengharuskan begitu. Maka dari itu kita menyebutnya ini adalah ekosistem baru,” jelas Al Muktabar.
Sementara itu Kepala Kejati Banten Siswanto mengamini apa yang diungkapkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Menurut Siswanto, tugas Kejaksaan dalam pelaksanaan pengamanan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang mengamanatkan bahwa Kejaksaan berwenang untuk menciptakan kondisi yang mendukung dalam pelaksanaan Pembangunan.
“Untuk itu Kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dari mulai tahapan perencanaan Pembangunan, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban,” katanya.
Sehingga dengan begitu, lanjutnya, berbagai kemungkinan adanya hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam proses pembangunan itu bisa dimitigasi sejak dini. Dimana pada akhirnya nanti, proses pembangunan itu berjalan dengan lancar dan akan mendatangkan kemanfaatan yang luar biasa bagi masyarakat.
“Kejaksaan melalui fungsi intelijen dan penegakan hukum dalam pengamanan proyek strategis daerah itu akan melakukan deteksi dini dan langkah preventif lainnya, untuk mengidentifikasi dan meminimalisir setiap ancaman dan gangguan baik secara personil, materiil atau pun aset,” jelasnya.
Penandatanganan pakta integritas itu dilakukan oleh delapan Kepala OPD dengan masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor serta pengawas kontraktornya yang meliputi Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kepala Dinas Pertanian (Distan), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten.
Kajati Banten Siswanto mengatakan, terdapat 107 proyek strategis Pemprov Banten pada tahun 2024 ini. Dari ratusan proyek tersebut, terdapat pembangunan ruas Jalan Ciparay – Cikumpay, pembangunan gedung Bank Banten oleh Dinas PUPR Provinsi Banten.
Kemudian, pekerjaan listrik perdesaan pada Dinas ESDM Provinisi Banten dan pekerjaan Bunker Radioterapi RSUD Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
“Yang tersebar di 8 Dinas/SKPD di lingkungan Provinsi Banten dengan pagu total Rp986.760.820.703,” ujarnya.
Kajati Banten tidak menginginkan adanya praktik yang menciderai integritas. Ia meminta pada pelaksanaan proyek tersebut, tidak ada ruang untuk tidak profesional, tidak jujur, tidak patuh, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), baik dalam lisan, perbuatan, perilaku, dan praktiknya.
“Ini tentang menunjukkan kejujuran, memenuhi kewajiban, dan melakukan tugasnya secara konsisten,” ungkapnya.
Kajati mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Banten, Pj Gubernur Banten dan para kepala dinas atas kepercayaan dan kerja sama yang baik dengan Kejati Banten. Dia yakin Kejati Banten dapat berkontribusi dalam pembangunan di Provinsi Banten.
“Saya, baik pribadi maupun selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dan juga mewakili rekan-rekan di Kejaksaan Tinggi Banten mengharapkan kerja sama ini tidak berhenti sampai di sini, namun terus berlanjut di masa yang akan datang,” tuturnya. *Kop/berbagai sumber.
Editor : Syamsuri.