Connect with us

HUKRIM

Kejari Lebak Menang Kasasi : 2 Koruptor Dana Bergulir Dijebloskan ke Penjara

Published

on

LEBAK | KopiPagi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, kembali menunjukkan kepiawaiannya dalam penanganan kasus pemberantasan korupsi Program Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012 hingga 2013.
Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari, tim jaksa penuntut umum pada Kejari Lebak dipimpin Akhmad Fakhri, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kaslpidsus) Kejari Lebak, bergerak cepat langsung mengeksekusi ke Lapas Rangkas Bitung.
Langkah hukum itu dilakukan setelah Kejari Lebak memenangkan Kasasi kasus korupsi
program Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012 hingga 2013 atas nama dua terpidana yakni Kusnaedi, selaku Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit Kabupaten Lebak periode 2009-2013 dan Ahmad Fathoni selaku Bendahara KPRI Bangkit.
“Sebelumnya keduanya sempat diputus bebas oleh hakim pada tingkat pertama,” ujar Akhmad Fakhri, kemarin.
Menurut Fakhri, berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4928 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023 dan Nomor : 4944 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan “Korupsi Secara Bersama-sama.
Fahri mengatakan terdakwa Kusnaedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan menjatuhkan pidana selama dua tahun enam bulan penjara bagi Kusnaedi, dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Selain Pidana badan dan denda, kata fahri, Kusnaedi juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 143 juta, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti  paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekutana hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Sementara  terdakwa Ahmad Fathoni dipidana penjara selama dua tahun hukuman penjara dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. *Kop/berbagai sumber.
Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *