Connect with us

HUKRIM

Kejaksaan Usut Penjualan Aset Pemkot Bengkulu 62 Hektar

Published

on

KopiOnline Jakarta, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu kini tengah instensif mengusut dugaan penjualan lahan hibah Pemerintah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

“Kami sudah menurunkan tim penyelidik untuk mengusut tuntas kasus dugaan penjualan tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH, ketika dihubungi wartawan, kemarin.

Emilwan mengatakan, adapun lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu yang diduga dijual oleh oknum itu seluas 62 hektar yang berlokasi di RT 13 Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Saat ini, katanya, tindakan pro justia sudah dilakukan yakni memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Tapi, kami tidak berhenti di situ saja dalam upaya penuntasan masalah ini,” kata Emil, sapaan akrabnya.

Emilwan menambahkan, terkait dengan kerugian negara dari penjualan lahan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu diperoleh keterangan dari saksi Farizal, mantan Ketua RT 13 di Kelurahan Bentiring dan Saifudin, mantan juru bicara di pemerintahan, yang menyebutkan bahwa berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah tersebut dihibahkan pada tahun 1995. Kemudian, indikasi diperjualbelikan sekitar tahun 2016.

Menurut Farizal ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab, dari kwitansi ada nama inisial DA yang juga seorang pengusaha.

“Kami mendukung Kejaksaan mengusut kasus ini, kami juga berharap lahan itu dikembalikan kepada fungsi awalnya sebagai tempat masjid dan tempat pemakaman umum dan kembali sebagai aset Kota Bengkulu,” ujar Emil sebagaimana dikutip dari penjelasan Farizal. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *