KopiPagi | JAKARTA : Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang sebanyak 16 unit mobil sitaan dari para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjatan Republik Indinesia (Asabri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/06/2021), menyebutkan, harga penawaran yang dibuka mulai dari Rp 121 juta untuk Nissan berwarna hitam hingga Rp 6 miliar untuk Ferrari berwarna abu-abu.
“Lelang dibuka pada pekan depan yakni 15 Juni 2021, dengan waktu penawaran pukul 09.00-11.00 WIB melalui www.lelang.go.id di KPKNL Jakarta IV, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10,” ujar Kapuspenkum Kejagung yang kerap disapa Leo itu.
Dia menjelaskan, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/.
Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain kepada masing-masing peserta lelang.
Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus atau tidak boleh dicicil. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
Peserta lelang adalah perseorangan yang memiliki KTP, NPWP, Akta Pendirian. Untuk yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar tiga persen dari harga lelang selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang.
“Jika tidak melunasinya maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara,” kata Leo seraya menyebutkan bahwa obyek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya.
Leo mengimbau kepada peserta lelang agar mencari tahu atau memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti.
“Apabila karena suatu hal terjadi penundaan atau pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan atau peminat tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Agung RI,” tandas Leo.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono menyatakan, meski saat ini aset sitaan dari PT Asabri masih belum memiliki putusan pengadilan, namun tidak menghalangi untuk dilelang.
Menurut Dia, hal itu telah diatur dalam Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Boleh Pasal 45 KUHAP karena alasan biaya penyimpanan terlalu tinggi. Kita terbatas biayanya,” kata Ali.
Ali berharap dengan pelelangan itu, barang bukti yang disita akan segera diuangkan. Nantinya jika ada perbedaan dalam putusan hakim, barang bukti yang dikembalikan akan berupa uang. ***
Pewarta : Syamsuri.