TANGERANG | KopiPagi : Kebaikan dibalas dengan keburukan (kejahatan), hal tersebut adalah gambaran yang menimpa seorang korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh rekannya sendiri. Bermula dari hutang piutang yang berujung menjadi tindak Pidana hingga berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.
Namun Korban yang mengalami luka bakar sehingga mengakibatkan catat permanen, matanya buta, itu tidak puas dengan Putusan Pengadilan, lantaran terdakwa yang dilaksanakan dengan Pasal 353 ayat (2) diputus oleh majelis hakim Pengadilan negeri Kota Tangerang dengan hukuman pidana selama 1 satu tahun 6 enam bulan.
Liu Fei adalah korban penyiraman air keras yang didalangi oleh Li Ji Zhang atau akrab disapa Fajar sahabatnya sendiri, pada Sabtu (17/02/2024) lalu.
Liu Fei menceritakan bagaimana hubungan dirinya dengan Fajar sahabat yang selama ini ia support justeru menghianatinya, “berawal sebelum kejadian kasus ini, terdakwa meminjam uang sedikit-sedikit yang akhirnya jadi banyak. Karena tidak ada profit dan pengembalian uang, akhirnya uang diminta kembali. Sampai akhirnya pada saat diminta uangnya, korban dijanji-janji terus dan terjadilah perencanaan jahat terhadap dirinya.
Karena berniat tidak ingin mengembalikan yang dipinjamnya, terdakwa berupaya mencari pembunuh bayaran untuk merencanakan melenyapkan nyawa Liu Fei.
“Terdakwa membuat skenario, dengan menyebarkan isue bahwa saya memperkosa pembantu di rumahnya, dimana sopir terdakwa (Hendra) diketahui memiliki Kedekatan dengan pembantunya, dengan membuat rumor seperti itu Fajar berharap agar Hendra akan membalas dendam kepada Liu Fei.
Siasat pun diatur, Hingga Hendra akhirnya menghubungi seseorang untuk meminta saran bagaimana melaksanakan aksi dendamnya, hingga aksi penyiraman air keras kepada Liu Fei terjadi.
Akibat dari suraman cairan asam (air keras) Liu Fei mengalami luka bakar kulit sebanyak 35 % dan mengakibatkan matanya buta.
Liu Fei merasa kecewa dengan putusan majelis hakim pengadilan Negeri Kota Tangerang yang hanya memutus dengan putusan hanya 1 tahun 6 bulan, “sesuai dengan tuntutan yakni pasal 353 ayat (2) berbunyi, “penganiayaan berencana, jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat dan bersalah dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun
Liu Fei menduga apakah putusan tersebut ada unsur suap?, karena merasa tidak Obyektifnya antara tuntutan dengan putusan.
Dengan hukuman yang diputus oleh hakim, Liu Fei merasa majelis hakim tidak mengedepankan asas kemanusiaan, karena yang Ia alami saat ini adalah beban mental harus menanggung Cacat Permanen dan kebutaan seumur hidup, ditambah lagi Ia mengalami kebangkrutan karena tidak bisa lagi menjalani bisnisnya, “uang simpanan saya habis untuk berobat, saya tidak bisa lagi bekerja, ditambah lagi saya adalah anak laki – laki satu – satunya dikeluarga (tulang punggung) dengan kondisi seperti ini akhirnya saya menggantungkan nasib saya di saudara perempuan saya yang berada di negara Cina, “terang Liu Fei.
Liu Fei berharap semoga ada keadilan, bila dalam kasusnya terjadi indikasi dugaan penyuapan kepada penegak hukum, Ia berharap agar segera diselidiki. *Rls/BM/Kop.