JAKARTA | KopiPagi : Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, ditangkap tim penyidik Kejaksaan Agung , di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur, Selasa (14/01/2025) sekitar pukul 16:46 WIB. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.
Rudi yang dari penerbangan Palembang menuju Jakarta, dijemput tim Kejagung saat baru tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/01/2025) pukul 16.46 WIB . “Iya (Rudi ditangkap),” kata Harli Siregar di Kejagung, Selasa (14/01/2025).

Ketua PN Surabaya ini saat dijemput di Bandara masih mengenakan pakaian polo t-shirt berwarna biru dongker dan bermasker warga putih. Namun demikian, tangan Rudi tidak diborgol oleh tim penyidik. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya ketika ditanya wartawan.
Saat sampai di Kejaksaan Agung, Rudi yang terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. masih mengenakan masker dan tampak tidak diborgol. Ia hanya mengacungkan tangannya, seakan memberikan isyarat saat disapa awak media.
Sebelumnya, Rudi disebut-sebut sebagai orang yang mengatur komposisi hakim PN Surabaya untuk memimpin jalannya persidangan terdakwa Ronald Tannur. Rudi juga terindikasi menerima suap lewat kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jampidum Pantau Sidang
Sementara itu ditempat terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana berencana akan membuat suatu sistem untuk memantau tuntutan seluruh jaksa. Sistem itu akan terintegrasi dari daerah hingga ke pusat.
“Jadi kami ingin membangun satu kebijakan penuntutan yang terintegrasi dari mulai daerah, kabupaten, kota, kejari, sampai ke kejati, ke kami (Kejagung),” ucap Asep disela-sela Rakernas Kejaksaan RI di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/01/2025).
Asep menuturkan selama ini pihaknya harus mendelegasikan seluruh kebijakan KUHAP di daerah. Jadi, para jaksa di daerah wajib berkoordinasi dulu ke jampidum pada Kejaksaan Agung soal rencana penuntutan (rentut) jika tuntutannya mati, seumur hidup, atau percobaan dan bebas. Namun, melalui sistem yang akan dibentuk ini nantinya, semua jaksa harus mengikuti pedoman dan dipantau langsung oleh Kejagung.
“Meskipun kami memberikan kebebasan pada kajati, pada kajari untuk melakukan kebijakan penuntutan, tentu harus tetap diukur, ada indikatornya, ada parameter yang harus dipatuhi sebagai pegangan untuk teman-teman membuat tuntutan,” ungkapnya.
Sistem terintegrasi itu, lanjut Asep, masih akan disusun bertahap. Nantinya sistem itu akan menjadi bangunan besar menuju Indonesia MajuSofya 2045. TN/Kop.