KopiPagi KARAWANG : Kapolres Karawang AKBP. Rama Samtama Putra, S.I.K.M.H.M.MSi, mengungkapakan pihaknya sudah terima hasil pemeriksaan dari dokter ahli psikolog atau psikiater menyatakan bahwa terlapor inisial A (40) kasus penghinaan terhadap lambang negara Pancasila burung garuda, hasilnya yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan aktif.
“Artinya ada sesuatu gangguan dalam kondisi berpikirnya tetapi tidak membuat kebodohan,”terangnya.
Ia menambahkan, bahwa inisial A untuk direhabilitasi di rumah sakit jiwa,oleh karena itu tadi pagi tim kami telah melakukan pendalaman mengantarkan yang bersangkutan ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan rehabilitasi selama 14 hari dan kita masih terus melakukan pendalaman,” jelas Kapolres kepada awak media di depan halaman Makopolres Karawang. Senin (04/01/2021) sore.
Sementara, Reserse Kriminal Polres Karawang, AKP. Oliesta Ageng Wicaksana menambahkan, pelaku sudah kami amankan pada hari Sabtu malam jam 11 dirumahnya kita lakukan pemeriksaan.
Oliesta Ageng menerangkan, dari hasil pemeriksaan serta keterangan keluarga, perangkat desa maupun warga masyarakat, bahwa yang bersangkutan ini diketahui memiliki gangguan kejiwaan. Orang tua pelaku juga memberikan bukti pengobatan alternatif yang pernah dilakukan oleh ibu pelaku berinisial (AM) ini di Purwakarta selama kurang lebih 1 bulan dan pengobatan terhadap pelaku berhenti karena keterbatasan biaya. Sehingga dibawa pulang ke rumah bahkan suami pelaku tidak mengetahui bahwa pelaku memiliki handphone yang digunakan untuk merekam video tersebut.
Bahkan, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, jawabannya selalu ngelantur tidak jelas. Akhirnya, kami berinisiatif melakukan pemeriksaan kejiwaan di dokter ahli yang hasilnya memang ditemukan ada gangguan pada yang bersangkutan.
“Setelah adanya hasil pemeriksaan dari pihak rumah sakit bahwa pelaku mengalami defresi, akhirnya direkomendasikan untuk dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Cisarua, namun proses penyidikan kami tetap lanjutkan,” imbuh Kasat Reskrim. ***
Pewarta : Erwin Sudarto.