Connect with us

HUKRIM

Jampidum Kejaksaan RI Apresiasi Penempatan Legal Expert Korsel

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum, menyambut baik dan mengapresiasi penempatan Legal Expert Korea Selatan di Indonesia.

Demikian dikatakan Jampidum Kejagung sekaligus Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, saat menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) dari Director General of Legislation Coordination Bureau dari Ministry of Government Legislation of the Republic of Korea (MOLEG) Mr. Yoon Kang Wook di Kejagung, Jakarta, Kamis (08/08/2024).

Asep Mulyana mengatakan, penempatan ini akan mempermudah komunikasi dan memonitor jalannya program kerjasama.

“Kami telah menyiapkan ruang kerja, tinggal menunggu berapa orang yang akan ditempatkan dan kapan mereka akan mulai bekerja,” ujar JAM-Pidum menambahkan.

Asep juga mengapresiasi sambutan Mr. Yoon Kang Wook yang telah menerima partisipasi teman-teman dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) dalam program Capacity Building terkait project Sistem Informasi Hukum Official Development Assistance (ODA) yang telah berlangsung pada bulan Juli di Seoul, Korea Selatan.

JAM-Pidum menekankan pentingnya perhatian terhadap proyek kerjasama kedua lembaga, khususnya dalam pembangunan sistem database peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing hukum Indonesia.

“Terkait pembangunan sistem peraturan perundang-undangan tentu menjadi concern kami dan pasti akan kami dukung penuh,” ujar JAM-Pidum.

Menanggapi hal tersebut, Mr. Yoon Kang Wook menyampaikan sebagai bagian dari tindak lanjut kerjasama tersebut, pada 1 November mendatang diharapkan dapat dilakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama antara DJPP dengan MOLEG.

Selain itu, terdapat usulan untuk perluasan kerja sama antara MOLEG dengan Kejaksaan RI.

Apabila dapat diwujudkan, kerjasama di bidang hukum nantinya tidak hanya terbatas pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencakup aplikasi di lapangan, guna meningkatkan kualitas penegakan hukum di kedua negara.

“Kunjungan ini menandai komitmen kedua negara untuk terus memperkuat kerjasama dalam bidang hukum dan perundang-undangan, demi terciptanya sistem hukum yang lebih baik,” pungkas JAM-Pidum. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *