Connect with us

HUKRIM

Jampidum Asep Mulyana Setujui Permohonan RJ Kejari Sleman

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Prof Asep Nana Mulyana, kembali menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sleman, Bambang Yunianto SH MH.

Jampidum Kejagung, Asep Mulyana, di Jakarta, Selasa (06/08/2024), menyebutkan bahwa sebelumnya terhadap perkara tersebut dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sleman, Bambang Yunianto, membenarkan ada 1 perkara pidana umum dari Kejari Kabupaten Sleman yang disetujui permohonan RJ-nya oleh Jampidum Asep Mulyana.

Perkara tersebut atas nama Tersangka Rinawati binti Siswo Widarto yang disangka melanggar (Kesatu) Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 KUHP atau (Kedua) Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo Pasal 55 KUHP.

Bambang mengungkapkan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
  • Tersangka belum pernah dihukum.
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
  • Pertimbangan sosiologis.
  • Masyarakat merespon positif.

Selain itu, Jampidum Asep Mulyana juga mengabulkan 11 permohonan RJ yang diajukan sejumlah Kejari di Indonesia.

Selanjutnya, Jampidum Asep Mulyana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Hal itu sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” katanya.

Jampidum juga mengabulkan 1 permohonan RJ perkara narkoba atas nama Tersangka Hadrianto alias Anto dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

  • Tersangka baru pertama kali/bukan residivis tindak pidana narkotika.
  • Tersangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dapat dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum yang sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 Bab IV huruf b Nomor 2.
  • Tersangka telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan proses rehabilitasi melaui proses hukum yaitu keadilan restoratif sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 Bab IV huruf b nomor 4.
  • Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri.
  • Adanya surat jaminan dari istri tersangka untuk menjalani rehabilitasi bersadarkan keadilan restoratif.
  • Tersangka belum pernah dilakukan rehabilitasi sesuai berdasarkan surat Pemberitahuan Program Rehabilitasi Napza Tersangka a.n Hadrianto BNNP NTT, Nomor: B/359/VII/KA/RH.06.01/2024/BNNP tanggal 31 Juli 2024.
  • Berdasarkan hasil Asesmen BNNP NTT dengan kesimpulan tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika dan menyatakan tersangka layak untuk direhabilitasi.
  • Berdasarkan pemeriksaan urine tersangka, No. lab : 01/NNF/2024 tanggal 30 Desember 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium urine, positif metamphetamina golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Adanya surat pernyataan dari tersangka kesediaan menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.

Selanjutnya, Jampidum Asep Mulyana memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Hal ini berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” kata Asep Mulyana. *(Syamsuri/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *