JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum, mengabulkan permohonan penghentian Penuntutan 2 perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) pada Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Adryansyah SH, membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi, Kamis (08/08/2024).
“Iya betul ada 2 Permohonan RJ Kejari Kab Bandung yang dikabulkan Jampidum bapak Asep Mulyana,” ujar Mumuh Adryansyah.
Mumuh menyebutkan, kedua perkara tersebut adalah :
1.Tersangka Mulyati binti Yaya Rohman (Alm) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2.Tersangka Tono Hartono bin Atik Somantri (Alm) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Mumuh Adryansyah menambahkan bahwa slasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
- Tersangka belum pernah dihukum.
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
- Pertimbangan sosiologis.
- Masyarakat merespon positif
Jampidum Asep Mulyana juga mengungkapkan bahwa selain kedua perkara tersebut, pihaknya juga mengabulkan 17 permohonan RJ dari berbagai Kejari di Indonesia.
Jampidum menyebutkan bahwa sebelumnya terhadap perkara-perkara tersebut telah melalui gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri Jampidum dan jajarannya.
Selanjutnya, Jampidum Asep Mulyana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Asep Mulyana. *Kop
Editor : Syamsuri.