Connect with us

HUKRIM

Jampidum Asep Mulyana Hentikan Penuntutan 4 Perkara Berdasarkan RJ

Published

on

Jampidum Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum. Ist.

JAKARTA | KopiPagi : Jampidum Kejagung Asep Mulyana menghentikan penuntutan 4 perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ). Keempat tersangka itu terlibat tindak pidana umum (Pidum)  yang ditangani dari empat Kejaksaan yang bebeda.

Jampidum Asep Mulyana, Senin (26/08/2024), di Jakarta, menyebutkan, keempat tersangka itu berasal dari empat Kejaksaan yakni Kejari Jakarta Barat, Kejari Lemata,Kejari Jakarta Utara dan Kejari Belitung. Berikut para tersangkanya ;

1.Tersangka Suyadi bin Waget dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.

2.Tersangka Mathias Klaru Domaking dari Kejaksaan Negeri Lembata, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3.Tersangka Much Fajar bin Irwansyah dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4.Tersangka Juli Susilo anak dari Lo Siaw Siong dari Kejaksaan Negeri Belitung, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

* Tersangka belum pernah dihukum.

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

* Pertimbangan sosiologis.

* Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Asep Mulyana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Asep Mulyana. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *