Connect with us

HUKRIM

Jampidum Asep Mulyana Hentikan 14 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Published

on

CAPTION : Jampidum Asep Mulyana (kemeja putih) memimpin ekspose pemberian RJ. Ist.

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum, kembali menghentikan penuntutan 14 perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (25/06/2024), menyebutkan, sebelumnya perkara-perkara itu telah melalui proses gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri Jampidum Asep Mulyana.

“Setelah itu disetujui dilakukan penghentian penuntutannya berdasarkan RJ,” ujar Harli Siregar.

Menurut Jampidum Asep Mulyana, Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) diberikan lantaran :

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

* Tersangka belum pernah dihukum.

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

* Pertimbangan sosiologis.

* Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Asep Mulyana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Asep Mulyana. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *