JAKARTA | KopiPagi : Masyarakat tidak mengharapkan penegakan hukum yang hanya benar secara normatif, namun juga harus dapat menyentuh perasaan mendasar manusia mengenai apa yang adil dan bermanfaat.
Demikian sambutan Jaksa Agung Burhanuddin saat menutup Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 81 Gelombang I tahun 2024, yang dilaksanakan di lapangan upacara Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (30/09/2024).
Karena itulah Jaksa Agung menekankan pentingnya menyelaraskan antara norma hukum yang kaku dengan hati nurani guna terciptanya penegakan hukum yang humanis.
Hati nurani manusia ibarat sebuah cermin, dimana cermin tersebut berfungsi untuk berkaca.
Bila cermin itu bersih, maka seseorang dapat berkaca secara jelas mengenai keberadaan dirinya.
“Namun bila cermin itu penuh dengan noda atau kotor, maka orang tidak bisa berkaca dengan baik,” ujar Jaksa Burhanuddin.
Kemudian, Jaksa Agung menuturkan bahwa seluruh Jaksa memiliki hak dan peluang yang sama untuk dapat memegang tongkat komando kepemimpinan di Kejaksaan.
Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan.
“Namun dengan kerja keras dan kerja cerdas kita dapat mewujudkan apapun yang menjadi mimpi kita,” kata Jaksa Agung.
Oleh karena itu, pesan Jaksa Agung kepada Jaksa PPPJ Angkatan 81 Gelombang I Tahun 2024 agar berkompetisilah secara produktif sebagai pembangkit semangat bagi masing-masing individu untuk terus menjadi lebih baik lagi.
“Persiapkanlah diri kalian untuk meraih cita-cita tersebut, jangan hanya berpatokan pada penguasaan teknis tugas dan fungsi Jaksa semata.
“Namun kalian juga harus membentuk karakter sebagai seorang Jaksa yang bertanggungjawab,” pungkas Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menekankan bahwa tanggung jawab seorang Jaksa meliputi pertanggungjawaban moral, (moral responsibility), pertanggungjawaban keilmuan (science responsibility), pertanggungjawaban hukum (law responsibility), dan pertanggungjawaban sosial (social responsibility) dalam setiap tugas dan kewenangannya.
Selain itu, seiring dengan pesatnya perkembangan zaman yang sangat dinamis, serta modernisasi informasi, teknologi digital yang kian masif, Jaksa Agung beranggapan bahwa hal tersebut dapat mempengaruhi sektor penegakan hukum.
Sebagai contoh, Jaksa Agung menyebut Artificial Intelligence (AI), memiliki spektrum yang perlu dicermati oleh semua para penegak hukum.
AI apakah dipandang sebagai subject delict baru, sehingga diperlukan lingkup pertanggungjawaban sendiri, ataukah AI dipandang secara hukum sebagai instrumental delict sebagai alat untuk melakukan tindak pidana.
Kedua paradigma ini tentunya memiliki implikasi penerapan norma dan yuridis yang berbeda.
Selanjutnya terkait dengan KUHP Nasional yang akan mulai berlaku per bulan Januari 2026 nanti, Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan, tentunya hal tersebut akan menjadi tantangan tersendiri bagi setiap Jaksa dalam pelaksanaan penegakan hukumnya.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung berpesan kepada Jaksa PPPJ Angkatan 81 Gelombang 1 Tahun 2024 agar saat bertugas nanti, cepat atau lambat akan menghadapi keadaan dimana terdapat gradasi yang tipis sekali tentang penilaian benar dan salah, karena semua tergantung dari sudut pandang yang digunakan.
“Semoga anak-anakku sekalian selalu diberikan petunjuk oleh Tuhan Yang Maha Esa tentang arah kebenaran. semoga kalian dibuat tenang dan teguh di dalam kebenaran, begitu juga sebaliknya saudara sekalian dibuat resah ketika berada di tengah kesalahan, selanjutnya mampu mendapat jalan segera kembali ke arah kebenaran dalam setiap pelaksaan tugas dan wewenang saudara,” tutup Jaksa Agung. *Kop.