JAKARTA | KopiPagi : Kesuksesan Jaksa Agung Burhanuddin membongkar kejahatan korupsi pertambangan timah di PT Timah dengan nilai kerugian perekonomian negara mencapai Rp 270 triliun, menjadi catatan akhir tahun tersendiri bagi seluruh rakyat Indonesia kesuksesan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi spektakuler di Indonesia..
Sayangnya keberhasilan Kejagung ini tidak diimbangi hukuman yang setimpal kepada para pelaku koruptornya. “Vonis majelis hakim PN Jakarta Pusat justru melukai rasa keadilan masyarakat,” ujar Mr Mukhsin Nasir, Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), dalam percakapannya dengan wartawan, di Jakarta, kemarin.

Menurut Mr Mukhsin Nasir, PT.Timah perlu segera melakukan kesadaran memperbaiki segala manajemen agar pihak PT Timah sebagai BUMN tidak merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Sudah saatnya PT.Timah segera sadar dari perbuatan melawan hukum terlibat dalam kejatahan pertambangan timah dengan para perusahaan yang hanya mengeruk kekayaan sumberdaya alam negara untuk memperkaya diri mereka, sehingga negara mengalami kerugian yang cukup menghebohkan senilai Rp 271 triliun dengan jumlah tersangka yang ditetapkan oleh penyidik kejaksaan agung sebanyak 16 tersangka.
Keberhasilan Kejagung membongkar kejahatan pertambangan timah ini, sayangnya majelis hakim justru menjatuhkan vonis ringan yang sangat melukai keadilan yang diharapkan oleh publik.
Mukhsin Nasir menilai, vonis ringan yang ditetapkan majelis hakim terkesan mengabaikan dampak kerugian negara selama ini atas kejahatan hukum yang dilakukan oleh Harvey Moeis dengan melakukan pertambangan secara illegal untuk mengeruk keuntungan pribadi memperkaya diri tanpa memikirkan kerugian keuangan negara dari sektor kerusakan lingkungan dan juga kerugian perekonomian dalam memperdagangkan hasil kejahatan pertambangan timah selama ini.
Seharusnya, kata Mukhsin Nasir, majelis hakim melihat perbuatan kejahatan hukum Harvey Moeis yang telah berlangsung lama merusak tata kelola pertambangan timah. Hal ini yang seharusnya dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk menjatuhkan vonis berat kepada Harvey Moeis. “Namun majelis hakim malah memvonis ringan, jelas melukai rasa keadilan publik,” tandasnya.
Mukhsin mengingatkan kepada Mahakam Agung (MA) agar segera mencermati putusan hakim itu. “Jangan sampai lembaga peradilan membiarkan kejahatan korupsi para koruptor begitu ringannya mendapatkan hukuman atas perbuatannya sebagai koruptor,” tutur Mukhsin Nasir.
Kejagung Banding
Sementara itu Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar SH, menyatakan Banding terhadap putusan PN Tipikor Jakarta Pusat atas vonis terdakwa Harvey Moeis Dkk.pada perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.
1. Banding terhadap terdakwa Harvey Moeis yang dituntut penjara 12 tahun, uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Putusan Majelis Hakim : Pidana penjara 6 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
2.Suwito Gunawan alias Awi : Dituntut penjara 14 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Putusan Majelis Hakim : Pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Upaya Banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
3.Robert Indarto : Dituntut penjara 14 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim : Pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Upaya Banding terhadap Robert Indarto tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
4.Reza Andriansyah : Dituntut penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim : Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Upaya Banding terhadap Reza Adriansyah tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
5.Suparta : Dituntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Putusan Majelis Hakim : Pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Upaya Banding terhadap Suparta tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.
Menyatakan Menerima Putusan Perkara atas nama : Rosalina yang dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim : Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Adapun alasan menerima putusan Majelis Hakim karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti. *Kop..Editor : Syamsuri.